• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta
HukumNasionalNews

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta

editor
Last updated: 27/05/2025 13:28
editor
170 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta, Sinyalgonews.com,--Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah, dalam sebuah rangkaian operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R (47) di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

“ Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.

You Might Also Like

Kilas Balik, Pernikahan Kedua Deri Asta, Walikota Sawahlunto Dengan Meivyta Husman Bisa Sakinah Mawaddah warahmah
*DIBATAS KOTA AKU MENANTI*
Divhumas Polri Gelar FGD Kontra Radikal: “Terorisme adalah Musuh Kita Bersama” di Polrestabes Makassar
Gubernur Mahyeldi Bertemu Dirjen KSDAE KLHK, Fungsi Kawasan Tahura Bung Hatta akan Segera Dioptimalkan
Polsek Minas Gelar Seminar Edukasi Bahaya Narkoba di SDN 09 Minas Barat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kapolda Sumbar Lepas Jamaah Haji Personel Polda Sumbar Tahun 1446 H / 2025 M
Next Article KAPOLDA SUMBAR BEBASKAN ODGJ YANG DIPASUNG 15 TAHUN di LUBUK ALUNG
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Pasca Dugaan Bom di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Sumbar Tetap Kondusif dan Bukan Kasus Terorisme
News
16/07/2026
Dirjen Polpum Kemendagri: Sumatera Barat Berpotensi Menjadi Model Nasional Pencegahan Konflik Berbasis Sekolah
News
16/07/2026
Jajaran Polsek Talamau Gelar Aksi Penanaman Bibit Pohon Mahoni
News Polri
15/07/2026
*TRASE TOL SICINCIN–BUKITTINGGI DIUBAH SETELAH PENOLAKAN WARGA NAGARI KUBANG PUTIH*
Infrastruktur News
15/07/2026

You Might also Like

News

Lapas Tembilahan Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Inhil 2024-2029

17/09/2024
258 Views
DaerahNasionalNews

Siapkan Mudik Lebaran: Dishub dan Polres Batang Pemeriksaan Armada Bus

07/03/2024
374 Views
HukumNasionalNews

Aksi Damai Dukung Pengesahan UU TNI, Warga Batang Berbagi Takjil di Depan Makodim

25/03/2025
241 Views
HukumNasionalNews

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Lumpuhkan Dua KKB Pelaku Pembunuhan Josep Agus Lepa

18/05/2025
179 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?