Padang, Sinyalgonews.com,--Forum Insan Koperasi Bung Hatta menggelar Diskusi Publik tentang Koperasi Berbasis Kerakyatan Ideologi Ekonomi Bung Hatta Acara berlangsung di ruang khusus 1 DPRD Provinsi Barat, Jumat (14/3/2025)
Ketua Panitia Dr, Ibnu laporannya mengatakan, diskusi publik ini merupakan inisiatif dari para pendiri Forum untuk menjadikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi Indonesia. “Pemikiran Bung Hatta mengenai ekonomi kerakyatan menjadi dasar Koperasi Indonesia. Idealisme tentang perekonomian yang berasas kekeluargaan melatarinya. Meskipun penuh tantangan untuk mencapainya, Bung Hatta tak henti menggelorakan semangat dasar koperasi dalam pemikiran-pemikirannya” ucap Ibnu Akhil.

Diskusi publik difasilitasi DPRD Sumbar ini menghadirkan Dr Chairul Hadi, M Anik, Ketua Pusat Studi Ekonomi Kekeluargaan (PuSek) sebagai narasumber.
Dalam diskusi publik tersebut, Chairul Hadi menyampaikan penderitaan rakyat karena kemiskinan, terjadinya pengangguran, pemutusan hubungan kerja (PHK), kebangkrutan usaha, sejak era kemerdekaan hingga saat ini, akan selalu berlanjut sepanjang rakyat tidak menguasai perekonomian negerinya
“Agar rakyat menguasai perekonomian, menurut Proklamator Bung Hatta, harus dilaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa belum dilaksanakan hal tersebut, tapi justru ekonomi nasional berada dalam genggaman kapitalisme” ucap Chairul Hadi setengah bertanya.
Chairul Hadi menjelaskan, menurut ideologi ekonomi Bung Hatta hanya ada 4 elemen yang menjadi anggota koperasi yakni petani, nelayan, pekerja tambang dan pengrajin. “Diluar itu namanya bukan koperasi” ujarnya.
Chairul Hadi menambahkan, bangunan koperasi dalam konstitusi kita, perekonomian harus dikuasai oleh rakyat agar rakyat hidupnya sejahtera. Bukan seperti sekarang, rakyat melarat berada dalam penderitaan tanpa ujung apalagi sejak pandemi covid-19 .
Dikatakannya, Pasal 33 UUD 1945 ini tidak digunakan sebagai dasar perekonomian bangsa, sehingga berjalan praktek kapitalis dan sudah mengakar hingga ke desa-desa. Implikasinya, rakyat pada umumnya dan terutama rakyat desa, berada dalam dua tekanan ekonomi yakni, bila berproduksi atau panen harga turun dan sebaliknya bila berbelanja memenuhi kebutuhannya harga tinggi dan tidak terjangkau dan membuat rakyat terus menderita.
Lebih lanjut ditambahkanya, penderitaan rakyat itu berlanjut hingga terus bahkan hingga masa-masa mendatang apabila perekonomian tidak berjalan menurut Pasal 33 UUD 1945, yaitu suatu landasan perekonomian yang sesuai dengan budaya bangsa yaitu tolong menolong dan kebersamaan.
Dalam kajian yang dilakukan terhadap khususnya mengenai Pasal 33, perekonomian bangsa sudah seharusnya dikembalikan pada konstitusi karena konstitusi merupakan dasar pijak bagi penyelenggaraan perekonomian yang bertujuan agar perekonomian rakyat bisa berkembang dan menjadi kekuatan perekonomian nasional.
Chairul yang melakukan kajian ekonomi kekeluargaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 diawali dari kupasan-kupasan mengenai koperasi pada 1986 mengungkapkan bahwa sistim ekonomi kekeluargaan sebagaimana Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 akan membangkitkan usaha rakyat yang berada dalam tekanan ekonomi kapitalis.
Dikatakan, sudah waktunya kebijakan ekonomi nasional kembali pada sistim ekonomi kekeluargaan yang merupakan dasar untuk mengembangkan ekonomi nasional dan akan memberikan kesejahteraan bagi bagi rakyat sebagaimana Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.
“Untuk itu, sekali lagi Sumbar mestinya menjadi pionir dalam menerapkan Kopdes Merah Putih, sehingga ekonomi kekeluargaan bisa diterapkan,” harapnya.
“Perjalanan bangsa sejak awal kemerdekaan belum menyentuh cita-cita proklamasi, kesejahteraan secara merata dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat selama ini hanya omon-omon, nah dengan adanya Kopdes Merah Putih, Sumbar mesti mensukseskan program pemerintah itu” pungkasnya.
Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumbar Endrizal, SE, MSi dan tokoh masyarakat Sumbar dan praktisi koperasi lainya
(Marlim)