PADANG, Sinyalgonews.com— Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi di Sumatera Barat. Kali ini, Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menjadi sorotan setelah mantan bendahara pengeluaran berinisial DE resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol.
Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena nilai uang yang fantastis, mencapai Rp1,2 miliar, tetapi juga karena adanya fakta penting bahwa uang tersebut semula disebut-sebut akan diberikan kepada rektor saat itu. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, rektor justru menolak pemberian itu secara tegas.
Penolakan itulah yang kemudian membuka tabir persoalan besar di balik proyek pembangunan kampus yang berlangsung sejak 2019 hingga 2022.
Berdasarkan penyelidikan Kejati Sumbar, DE yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran periode 2020 hingga 2023 diduga menerima dana sebesar 93.200 dolar Singapura atau setara sekitar Rp1,2 miliar dari seorang Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial IM, yang kini telah meninggal dunia. Dana itu disebut sebagai bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan kampus.
Namun, fakta mengejutkan terungkap. Dana tersebut ternyata tidak pernah sampai ke tangan rektor karena ditolak secara lisan maupun tertulis. Dalam logika hukum dan etika, penolakan itu menjadi garis pemisah antara integritas dan penyimpangan.
Sayangnya, di sinilah masalah bermula.
Alih-alih mengembalikan uang tersebut kepada pemberi, DE justru diduga menyimpan dan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Penyidik menemukan bahwa uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana mestinya dilakukan dalam sistem pemerintahan yang bersih.
Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna, menegaskan bahwa tindakan tersangka memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan DE dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air, Padang. Langkah ini disebut penting untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini membuka luka lama tentang bagaimana proyek pembangunan institusi pendidikan sering menjadi lahan subur praktik-praktik kotor yang mencederai amanah rakyat. Kampus yang seharusnya menjadi pusat moralitas dan pendidikan karakter justru kerap terseret dalam pusaran kepentingan dan permainan uang.
Publik kini bertanya, apakah kasus ini hanya berhenti pada satu tersangka?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Sebab dalam sejumlah perkembangan terbaru, Kejati Sumbar juga disebut telah menetapkan tersangka lain dalam rangkaian kasus pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol. Ini menandakan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
Di tengah sorotan itu, masyarakat juga melihat satu sisi berbeda: adanya sikap penolakan dari rektor terhadap uang yang diduga sebagai gratifikasi. Dalam situasi ketika banyak pejabat tergoda oleh aliran uang proyek, sikap seperti ini menjadi catatan penting bahwa integritas masih ada.
Namun, integritas satu orang tidak cukup untuk membersihkan sistem jika di dalamnya masih ada ruang gelap yang dimanfaatkan oleh pihak lain.
Kasus ini juga menjadi pelajaran keras bagi seluruh lembaga pendidikan, bahwa pengawasan internal harus diperkuat. Transparansi anggaran, audit berkala, dan keberanian melaporkan penyimpangan adalah benteng utama agar uang negara tidak berubah menjadi bancakan pribadi.
Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi jika menyangkut uang rakyat yang seharusnya dipakai untuk membangun masa depan pendidikan bangsa.
Masyarakat kini menunggu, apakah pengadilan nanti akan mengungkap seluruh fakta secara terang-benderang atau justru hanya menyentuh permukaan.
Satu hal yang pasti, korupsi dalam dunia pendidikan adalah pengkhianatan berlapis: mengkhianati negara, mengkhianati amanah, dan mengkhianati masa depan generasi bangsa.
Editor Teuku