• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Uncategorized > Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Patuhi Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
UncategorizedNasionalNewsPendidikan

Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Patuhi Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

editor
Last updated: 15/05/2025 09:55
editor
183 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Malang, Sinyalgonews.com,–Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Namun demikian, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan mentaati aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum.

Dalam pernyataannya, Prof. Inyoman menyoroti pentingnya memahami substansi dan batasan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Undang-undang ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur secara tegas mengenai larangan-larangan dan ketentuan sanksi apabila penyampaian pendapat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang harus dilakukan adalah mentaati peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, dan media publik. Juga tidak dilakukan pada hari-hari besar dan libur nasional,” terangnya.

Prof. Inyoman juga menekankan bahwa larangan tersebut bukan untuk membatasi hak, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum melalui pengawalan aparat kepolisian.

“Tujuannya adalah agar aparat negara bisa mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertibannya. Karena aksi kelompok dalam penyampaian pendapat berpotensi menimbulkan arah anarkis yang justru melanggar hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam unjuk rasa atau demonstrasi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada sanksi yang harus dikenakan bagi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Dan itu menjadi bagian penting dari pemahaman terhadap UU Nomor 9 Tahun 1998,” kata Prof. Inyoman.

Ia berharap pernyataannya dapat membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama dalam menggunakan hak konstitusional secara bertanggung jawab.

“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini bisa membangun kepahaman bersama tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.

You Might Also Like

Bulan Baik Tanggal Cantik, Padang Panjang Raih Opini WTP Ke 8 Kalinya
AKBP Nurhadiansyah Jabat Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki Jabat Kapolres Pariaman
Awal Tahun Kerja 2024 Walikota Bukittinggi Lantik 81 Pejabat
Sumbar Berpotensi Jadi Pusat Ekonomi Syariah Nasional
Safari Ramadhan di Pasaman, Gubernur Mahyeldi Imbau Pemuda Senantiasa Memakmurkan Masjid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Generasi Muda NU Ajak Sampaikan Pendapat dengan Menjunjung Akhlakul Karimah
Next Article Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

PERJUANGAN MENUJU PROVINSI DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU SEMAKIN MENYALA
News
16/07/2026
Bimtek PPNS se-Sumbar Digelar di Padang, Bahas Implementasi KUHAP Baru
News
16/07/2026
Pisah Sambut Khidmat, Pilko Yandra Resmi Gantikan Redi Mursal Pimpin Jorong Sungai Jodi
News
16/07/2026
Kapolda Sumbar Perkuat Sinergi dengan Kabinda, Bangun Komunikasi Strategis Jaga Stabilitas Daerah
News Polri
16/07/2026

You Might also Like

DaerahInfrastrukturNewsSumbar

*PEMKO PADANG ANGGARKAN RP16 MILIAR UNTUK PELEBARAN JALAN KURAO–MARANSI–BY PASS*

19/05/2026
130 Views
HukumNasionalNews

Ikut sekolah Inspektur Polisi, 6 dokter muda Papua bertekad tingkatkan Layanan Kesehatan di kampung halaman

09/03/2025
219 Views
News

Tingkatkan Kamtibmas, Polairud Polda Riau Laksanakan Pemantauan dan Patroli di Wilayah Perairan Sungai Siak

17/09/2024
286 Views
DaerahNasionalNews

Selama Ramadhan dan Akhir Pekan, Perpusda Tetap Buka Layanan

27/03/2024
349 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?