Padang, Sinyalgonews.com,--Jajaran opsnal Polsek Pauh pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 03.00 wib; bertempat di Jl Koto Parak Rt 04/05 Kel.Pisang kec Pauh kota Padang telah dilakukan Upaya paksa Penangkapan terhadap Laki-laki dewasa inisial “Wen” pelaku tindak pidana Pencurian

Penangkapan “Wen (38) warga.jl Koto Parak Rt 04/05 Kel.Pisang kec.Pauh kota Padang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B /09 / III/2026/SPKT /POLSEK Pauh /POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tgl 14 maret 2026 tentang Pencurian dan memasuki rumah Tanpa izin
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas maka dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut atas Perintah Kapolsek AKP EDI HARTO SH.MH Kepada Kanit Reskrim IPTU MARDIANTO PADANG .SH beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan anggota tim Opsnal Polsek Pauh berhasil melakukan identifikasi profil di duga pelaku melalui rekaman CCTV di bawah pimpinan Kapolsek Pauh AKP EDI HARTO.SH.MH.
Dari petunjuk rekaman cctv dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada seseorang yg
di duga kuat pelaku dan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya ,Kemudian anggota langsung bergerak menuju rumah pelaku dengan di dampingi pak RT setelah di rumah , pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya telah mengambil laptop dan iPhone milik korban yg mana masih ada hubungan famili,
Adapun cara pelaku dapat masuk ke kamar korban dengan cara menggunting gembok pintu kamar lalu membuang gembok tersebut untk menghilangkan jejak dan barang bukti ,pelaku juga menjelaskan sebelumnya sudah pernah tersangkut perkara pencurian ,menurut pelaku adapun niat melakukan pencurian tersebut untk mendapatkan uang untk keperluan sehari-hari dan agar dapat membeli sabu-sabu ,
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti Barang bukti berupa:
– 1 (Satu) buah gunting potong besi warna oren
– 1 ( satu) celana pendek warna oren hitam
– 1 (satu) helai singlet warna putih
dibawa ke Mako Polsek Pauh untuk Proses Hukum Lebih Lanjut
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal : 477 ayat ( 1 ) huruf e.f Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana” ucap AKP Edi Harto, SH, MH
(Marlim)