Pasaman Barat — Sinyal gonews. Com,— Minggu, 3 Agustus 2025 Kerusakan pada Jalan Lintas Parit–Tamiang Ampalu, Kecamatan Koto Balingka, semakin meresahkan warga. Jalan yang menghubungkan dua kecamatan ini ditengarai rusak akibat aktivitas kendaraan tronton yang bermuatan melebihi kapasitas kelas jalan III C.
Warga menyoroti kurangnya penindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait Surat Edaran Bupati Pasaman Barat yang diterbitkan Agustus lalu. Menurut mereka, surat tersebut seolah tidak memiliki kekuatan karena masih banyak truk tronton beroperasi melampaui ketentuan yang ditetapkan.
> “Setidaknya sekarang ada dua peron aktif yang mengoperasikan mobil tronton. Mereka jelas tidak mengindahkan aturan jalan kelas III C yang sudah diatur dalam edaran bupati,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga khawatir dampak kerusakan akan melumpuhkan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut, mengingat jalan ini menjadi urat nadi penghubung antar kecamatan. Mereka membandingkan situasi ini dengan kondisi jalan menuju Sikabau yang telah mengalami kerusakan parah akibat hal serupa.
> “Saya khawatir nasib jalan ini akan sama dengan jalan menuju Sikabau. Kerusakan mulai tampak di beberapa titik dan akan bertambah jika tak segera ditindak,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak sesuai peraturan, demi keselamatan dan kelancaran roda ekonomi masyarakat. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah berlaku adil dan tidak membeda-bedakan wilayah dalam hal penegakan aturan.
> “Jangan hanya jalan di Sikabau yang ditindak, kami pun bagian dari Pasaman Barat dan punya hak yang sama. Sebelum terjadi kisruh seperti di Nagari Koto Sawah, sebaiknya ada tindakan nyata,” tutup warga tersebut.
(Sonang)