Pasaman Barat – Proyek pembangunan jembatan senilai Rp10,63 miliar di Jorong Pati Bubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, menuai sorotan. Meski menelan anggaran fantastis dan langsung ditangani Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat, di lapangan ditemukan dugaan pelanggaran serius terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek yang dibiayai penuh dari APBD Provinsi Sumatera Barat ini dikontrak untuk mempercepat akses dan kemajuan wilayah. Namun, ironisnya, saat awak media melakukan peninjauan pada Senin (4/8/2025), hampir seluruh pekerja tampak abai terhadap prosedur keselamatan kerja. Helm proyek, sepatu safety, hingga pelindung tubuh yang seharusnya menjadi standar, tampak diabaikan.
Tidak hanya itu, pengawasan di lokasi juga terkesan lemah. Tak terlihat pengawas yang aktif memastikan standar K3 dipatuhi, padahal kewajiban tersebut sudah jelas diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
-
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
“Dengan anggaran sebesar itu, keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas. Jangan sampai nyawa menjadi taruhannya hanya karena kelalaian pengawasan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Era Sukma Munaf, melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan jawaban.
Publik kini menanti respons tegas dari pihak berwenang. Apakah keselamatan pekerja hanya menjadi slogan di atas kertas, atau benar-benar diterapkan di lapangan sesuai amanat undang-undang?
( Mat )