Pekanbaru, Sinyalgonews com- Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang pria berinisial KAN (36) dan AFN ( 38) keduanya merupakan warga Jalan Handayani Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kedua pria tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 malam di Jalan Handayani Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru karena kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK., melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, SH,MH membenarkan adanya penangkapan dua orang pria atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
” Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang di peroleh petugas dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu,” Ujar Kapolsek Bukit Raya. Senin (05/8/24).
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Panit Opsnal Polsek Bukit Raya Ipda Guslianto SH melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Setelah Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan pelaku berinisial KAN (36) selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu didalam bungkus kopi top capucino yang disembunyikan pelaku di dekat jembatan. Pelaku menyebutkan barang tersebut diperoleh dari AFN ( 38).
Selanjutnya Tim Opsnal menangkap pelaku AFN (38) yang sedang berada di rumahnya di Jalan Handayani Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) dompet warna merah didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik bening diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak plastik, 4 (empat) bungkus plastik pembungkus shabu, dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver yang disembunyikan pelaku didalam lemari sepatu.
” Dari pengakuan pelaku AFN Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari ROMEL (DPO),” ujar Kapolsek.
” Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening didalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 16, 40 gram, 1 (satu) paket kecil plastik bening didalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 0,23 gram, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) bungkus plastik top capucino, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 4 (empat) bungkus plastik pembangkus shabu, 1(satu) unit hp merk oppo warna hitam, 1(satu) unit hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit hp merk samsung warna hitam dibawa ke Polsek Bukit Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Bukit Raya.