Padang, Sinyalgonews.com,–Maraknya aksi tawuran dan balap liar pelajar SMP di kota Padang membuat Kadis Pendidikan Yopi Krislova mengambil sikap tegas. Melalui surat edaran nomor 400.3/13/Dikbud-Pdg/III/2025 tentang pencegahan aksi tawuran dan balap liar, Yopi dengan tegas memberikan peringatan keras kepada para pelajar yang kedapatan melakukan aksi tawuran dan balap liar
Berikut isi surat edaran Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang :
Sehubungan dengan maraknya tawuran dan balap liar dikalangan pelajar SMP kota Padang selama bulan suci Ramadhan 1446 H dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Mengingatkan siswa untuk melaksanakan ibadah dan pesantren Ramadhan di mesjid/tempat ibadah selama bulan puasa.
2. Wali kelas memantau siswa dengan mengambil absensi masing-masing siswanya pada pukul 22.00 WIB setelah shalat subuh melalui zooming verifikasi muka dan didampingi oleh orang tua.
3. Wali kelas mengadministrasikan dengan baik absensi ini yang selanjutnya dijadikan salah satu unsur penilaian dalam pelaksanaan pesantren ramadhan 1446 H.
4. Apabila siswa kedapatan tawuran/balap liar akan diberikan sangsi berupa :
a. Akan dicabut semua bentuk bantuan selama satu tahun dan atau
b. Akan diberhentikan dari sekolah (dikembalikan orang tua)
(Marlim)