• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Bisnis > Kasus Korupsi Rp.8 Miliar di Proyek Pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru: Larshen Yunus Desak APH Usut Tuntas
BisnisDaerahHukumNasionalNewsPekanbaruPolitik

Kasus Korupsi Rp.8 Miliar di Proyek Pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru: Larshen Yunus Desak APH Usut Tuntas

editor
Last updated: 09/02/2025 20:47
editor
622 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Sinyalgonews.com.”-PEKANBARU– Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam sistim Pengelolaan Pasar Wisata di Kawasan Pasar Bawah Kota Pekanbaru semakin terang benderang.

Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan berbagai kejanggalan keuangan yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Laporan audit dari Tim BPK mengungkap adanya manipulasi laporan keuangan, penggunaan dana yang tidak transparan, serta dugaan penggelapan aset daerah dalam kerja sama antara PT DPI dengan PT AAS.

Larshen Yunus, selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kita tidak ingin kasus ini menjadi kasus yang tidak jelas dan tidak terungkap. Kita ingin APH segera mengungkapkan kebenaran dan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab,” kata Larshen Yunus dalam siaran persnya.

Larshen Yunus juga menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut merupakan kasus yang sangat serius dan tidak dapat dianggap remeh.

“Kita tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita ingin APH segera mengungkapkan kebenaran dan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab,” tegas Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Garis Keras Prabowo Gibran Pusat itu.

Berdasarkan Hasil Audit dari pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam Penyalahgunaan Dana Pasar tersebut, ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp.1 miliar.

Selain itu, Ketua Larshen Yunus juga meminta agar APH segera melakukan Proses Penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kejadian tersebut.

“Kita ingin APH segera melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kejadian tersebut. Kita tidak ingin kasus ini menjadi kasus yang tidak jelas dan tidak terungkap,” kata Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Rujukan Hukum dari Tim Observasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) sebagai berikut ini:
✓Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
✓Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
✓Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah,
✓Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Admin
Adek ciput

You Might Also Like

Ketua Koperbam Diduga Gelapkan Dana Tali Asih, Dr Suharizal Minta Polda Sumbar Segera Tetapkan Tersangka
Jacob Ereste : *Dewan Penasehat Presiden Idealnya Diisi Oleh Semua Tokoh dan Pemuka Agama Yang Ada*
Plt Gubernur Audy Lepas Kontingen NPC Menuju Peparnas XVII Jawa Tengah, Sumbar Targetkan Dua Emas
Satgas 641/Bru Beri Sumbangsih Nyata Melalui Bagi-Bagi Sembako Gratis Kepada Warga Polimo
Pastikan Kebutuhan Petani Ikan Mencukupi, Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Monitoring Pabrik Pakan Ikan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bosan Hadapi Pasien Miskin, Ketua Relawan Prabowo Gibran Desak Pimpinan RS Awal Bros Pekanbaru Pecat Mida
Next Article Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap 2 Kurir Sabu. Pelaku Merupakan Residivis.*
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

“Kapolres Kampar Besuk Personel Zainal Arifin Yang Dirawat Di Icu RSUD Bangkinang
News Polri
11/07/2026
Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
News Polri
10/07/2026
Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU Ombilin Sawahlunto 
News Polri
10/07/2026
Silaturahmi dengan Warga Ranah Salido, Darman Lubis Paparkan Visi Membangun Nagari yang Maju
News
10/07/2026

You Might also Like

HukumNasionalNews

Ketua MKKS SMK Sumbar dan Kota Padang Kunjungi Kontingen LKS Sumbar di Jakarta

30/07/2025
295 Views
NasionalNewsPolitik

Verry Mulyadi Minta Pertina Sumbar Gelar Event “Verry Mulyadi Cup”

14/12/2024
355 Views
NasionalNewsPolitik

14 April 2025 Batas Akhir Aktifasi MFA Bagi ASN dan PPPK

13/04/2025
716 Views

Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik Terus Dikebut, Ditargetkan Rampung Dalam Dua Bulan

29/10/2025
369 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?