Sinyalgonews.com- Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, kejadian perselingkuhan antara PNS UPT SAMSAT Selatan Prov Riau , Berinisial AA dan FO. Di tindak tegas oleh kepala Bapenda PROV Riau Evarevita,SE. M.Si. Dan di ceritakan keluarga suami FO kepada media Rabu, 25 September 2024.
Tindakan tegas dari kepala Bapenda Prov Riau Evarevita SE. M.Si. Di puji oleh pihak keluarga korban (keluarga Suami FO).
” Kami beri penghormatan yang besar kepada kepala Bapenda PROV Riau Evarevita.SE.M.Si, Atas mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perzinahan AA dan FO tersebut.” Ucap keluarga korban.
Pelaku yang telah melanggar UU Rumusan Tindak pidana Zina Dalam Pasal 284 KUHP dan peraturan pemerintah PP, sudah sepantasnya mendapatkan tindakan yang keras dari kepala Bapenda PROV Riau Evarevita.SE.M.Si.
Nama baik bapenda provinsi Riau dicoreng oleh oknum PNS yang berselingkuh dilingkungan UPT samsat selatan tersebut.
“Kami tidak pandang bulu dalam menindak PNS yang melanggar peraturan pemerintah PP, akan kami beri sanksi berat bagi yang melanggar.” Ucap kepala Bapenda bapeda Provinsi Riau.
Beberapa warga mengomentari tindakan tegas dari kepala Bapenda PROV Riau tersebut.
” Dengan maraknya kasus perselingkuhan dikalangan PNS yang terjadi dilingkungan dinas, dengan melanggar pasal tindak pidana zina Dan peraturan pemerintah PP, Sebaiknya kepala dinas yang bersangkutan mengambil tindakan tegas seperti yang di ambil oleh kepala Bapenda PROV Riau Evarita.SE.M.Si. agar tidak merusak citra pegawai negri sipil PNS dimata publik, Minimal tindakkan disiplin, tindakan pemecatan kalau gak di penjarakan.” Ucap warga yang enggan di sebutkan namanya.
Adek ciput