Solok, Sinyalgonews.com,- Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan HN, pelaku pengrusakan ruang sidang DPRD Kabupaten Solok ke Polda Sumbar, Rabu (10/1/2024). Laporan Dodi Hendra diterima oleh AKP Mulyadi sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 9/ I/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMATERA BARAT, pada Rabu Tanggal 10 Januari 2024.
Dalam laporannya, Dodi Hendra mengatakan bahwa pada tanggal 9 Januari 2024 telah terjadi dugaan tindak pidana atau peristiwa pengancaman atau pengrusakan ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok. “Siang itu hari Selasa sekitar jam 11.00 wib, saya dapat telpon dari sdr Fajri (saksi) kalau di ruang sidang paripurna DPRD kab Solok ada seorang pria mengamuk, berteriak dan mencoba merusak beberapa property di ruang sidang tersebut.
Tidak terima gedung parlemen Solok itu dirusak, Dodi Hendra,SH selaku Ketua DPRD Solok, akhirnya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumbar (Sumatera Barat), dengan Nomor: LP/ B/ 9/ I/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMATERA BARAT, pada Rabu Tanggal 10 Januari 2024, sehari setelah keributan terjadi.
Karena HN sedang berupaya merusak property dan diduga melakukan pengancaman, DH (sapaan akrab Dodi Hendra) melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman Pasal 369 KUHPidana dan/ atau Pasal 406 KUHPidana ke Polda Sumbar.
Untuk diketahui, bahwa berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHPidana (Kita Undang-Undang Hukum Pidana), pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara.
Dan, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
(Marlim)