Solok, Sinyalgonews.com, – Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat, Prof.Dr.H.Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati membuka Musyawarah Daerah(MUSDA) ke XII LKAAM Kabupaten Solok bertempat di gedung Borneo VI Suku Lubuk Sikarah Kota Solok, Rabu 20 November 2024 jam 09.30 ~ 14.00 WIB yang dihadiri oleh Pucuk Pimpinan Pengurus LKAAM Kecamatan Se-Kabupaten Solok.
Dalam sambutannya, Fauzi Bahar, mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua peserta dalam rangka berdiskusi memilih Ketua LKAAM Kabupaten Solok yang baru periode 2024 ~ 2029, meningkatkan peranan Ninik Mamak dalam proses pembangunan di Kabupaten Solok.
Disebutkan Fauzi, kita harus memperkuat diri di kerapatan adat nagari ini untuk memperkuat diri. Semua pengurus pamangku kepentingan harus menguasai dan memahami ilmu tentang adat itu sendiri baik adat nan sabatang panjang maupun adat salingka nagari serta peraturan perundang undangan tentang adat.
Fauzi menjelaskan, organisasi yang kaku tidak bisa menyelesaikan masalah yang timbul di tengah masyarakat khususnya terkait permasalahan tentang Adat. Dikatakannya, sering terjadi permasalahan antara kerapatan Adat Nagari dengan Pemerintah Nagari.
“Saya berharap pemerintah nagari dan kerapatan adat nagari ini saling bersinergi. Saya ingin mengingatkan, sekarang kita berada pada zaman modernisasi. Bagaimana sekarang kita para pemangku adat bisa mengikuti perkembangan zaman dan memanfaatkannya dalam hal yang positif,” tegasnya.
Fauzi Bahar mengajak semua pihak untuk berdiskusi dan berdialog dalam rangka mencari solusi dari berbagai permasalahan yang terjadi di nagari dan menghasilkan solusi dan aturan yang akan kita bawa ke pemerintahan.
Marajuik banang sauleh, manggumpa tali lipatan,
Melalui Musda ke XII LKAAM KABUPATEN SOLOK TAHUN 2024.
KITA TINGKATKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI URANG AMPEK JINIH “SESUAI DENGAN EKSISTENSI LEMBAGA ADAT” DALAM MENEGAKKAN WIBAWA NINIEK MAMAK.
Ka ateh ta ampun jantan kabawah takasiek bulan hak nyato nan bapunyo, gagam nyato nan bantuak
Karimbo babungo kayu , kasungai babungo pasie, kasawah babungo amping, kalawik babungo karang, katambang babungo ameh…. dari hal ini ada peruntukan ninik mamak, baik dari adat salingka nagari maupun adat sebatang panjang, LKAAM dalam hal ini.
Rumpuik sahalai capo sebatang tanah sabingkah didalam undang undang adat ninik mamak nan punyo, sebahagian hukum nasional bersumber dari hukum adat salah satunya adalah… hal filosofi,
Disamping undang undang no 06 tahun 2014… mengenai hak asal usul…. inilah peran ninik mamak. Inilah dasar dasar penetapan tanah ulayat, ulayat kaum, ulayat suku, ulayat nagari serta ulayat rajo… ini perkebunan HGU,
Undang undang no 17 tahun 2022 pasal 15 c, bahwa secara yuridis negara mengakui hak2 tradisional dengan falsafah ABS-SBK sesuai dengan adat salingka nagari.
Tidak ada ilegal loging dan ilegal mining kecuali tanpa se izin KAN atau LKAAM,
Karena inilah lembaga satu satunya untuk tempat berkeluh kesah.
Ketua Pelaksana Reflidon, menyebutkan, melalui pleno 3 pembahasan tata tertib yang telah dibahas maka peserta sidang melalui Aklamasi bersama memelih kembali Dr.H.Gusmal,S.E,M.M. Dt Rajo Lelo untuk melanjutkan kepemimpinan Masa Bakti 2024 s/d 2029.
Informasi Ketua oc Onderus Dt. Bagindo Sati yang didampingi oleh Budi Setiawan selaku sekretaris menyatakan bahwa dari 14 kecamatan yang tersebar dikabupaten Solok hanya dua kecamatan yang tidak hadir, Kecamatan Pantai Cermin dan Bukit Sundi.
“Dan terakhir nanti akan dilaksanakan pengukuhan Pengurus LKAAM Kab.Solok yang lengkap,” jelas Reflidon Dt.Kayo.
Tampak hadir dalam acara Musda XII, kapolres Arosuka dan kapolres Solok kota, dandim 0309 Solok dan Ketua Pengadillan Solok.(MAH)