• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker

SinyalGoNews.com • Hukum • Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

HukumNasionalNews

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

editor
Last updated: 16/04/2026 06:18
editor
Share
4 Min Read
SHARE

 

JAKARTA, Sinyalgonews.com,–Di sela-sela pelantikan dan penyumpahan para Advokat baru Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Rabu (15-04-2026) Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid mendesak Menteri Haji dan Umroh RI Mochamad Irfan Yusuf Hasyim untuk tidak mudah melontarkan sebuah gagasan kepada publik tanpa melalui pertimbangan dan pemikiran yang matang.

 

Hal ini terkait dengan ide Menteri Haji (Menhaj) yang melontarkan ide “War Tiket Haji”. War Tiket Haji adalah perebutan tiket haji di luar skema pemberangkatan haji reguler. Kalau selama ini haji reguler masa menunggunya bisa mencapai 10 sd 20 tahun, maka dengan “War Tiket Haji” siapa cepat dia dapat (first come first served).

 

Menurut Luthfi Yazid pernyataan atau ide dari Menteri Haji tersebut bukan hanya dapat menimbulkan kegaduhan tetapi juga berbahaya serta dapat menimbulkan ketidakadilan karena dua alasan:

 

-Pertama: Selama ini pelaksanaan ibadah haji oleh pemerintah sering menimbulkan permasalahan yang krusial serta mencederai rasa keadilan para calon Jamaah haji. Sudah beberapa kali penanggung jawab ibadah haji yaitu Menteri Agama (saat itu pelaksanaan haji dilaksanakan oleh kementerian ini) yang terseret korupsi dalam pelaksanaan haji yaitu Menteri Agama sepertI Said Agil Husin Almunawar, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Semuanya terjerat dalam perkara korupsi haji. Pelaksanaan haji maupun umroh seringkali tidak beres bahkan memakan ribuan korban yang terzolimi karena tidak dapat melaksanakan ibadah umroh dan pemerintah abai dalam mencarikan solusinya. Kasus First Travel, umpamanya, yang menelan korban 63.000 jamaah yang tidak jadi berangkat dan pemerintah tidak memberikan solusi apapun sampai saat ini. Kasus First Travel ini sudah muncul sejak Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas, Nazaruddin Umar sampai sekarang Mochammad Irfan Yusuf Hasyim. Bahkan asset First Travel yang berasal dari uang jamaah dikembalikan ke negara, pemerintah juga bergeming alias diam seribu-bahasa. Semua Menteri tersebut tak bisa berbuat apa-apa alias tidak berdaya. Contoh lainnya Abu Tours yang jumlah korbannya juga mencapai puluhan ribu. Semuanya tidak ada solusi padahal didalamnya ada tanggung jawab konstitusional negara. Dan masih banyak lagi dan akan banyak lagi kasus serupa yang akan muncul.

 

-Kedua, ide Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf Hasyim yang indruduksi War Tiket Haji dapat menimbulkan ketidakadilan serta kompetisi yang tidak sehat sebab akan terjadi perebutan yaitu siapa yang berduit dan mempunyai koneksi maka dia yang akan dapat tiket haji. Persis seperti perebutan tiket konser musik, tergantung siapa yang punya duit dan koneksi. Luthfi Yazid yang juga menjadi pengacara ribuan korban jamaah umroh First Travel menghimbau agar pemerintah berkonsentrasi membenahi pelaksanaan haji dan umroh secara lebih baik dari segi regulasi, sumber daya manusia, kelembagaan maupun pelayanan secara keseluruhan sehingga para jamaah yang akan melaksanakan haji maupun umroh terjamin keselamatannya, kenyamanannya, maupun dalam hal pelaksaan perlindungan kesehatan. Baik sejak di tanah air, dalam perjalan ke tanah suci sampai kembali ke tanah air.

 

Di sela-sela acara penyumpahan di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, Ketua Umum DePA-RI juga mengingatkan para advokat Para Advokat DePA-RI di Pengadilan Tinggi NTB pada 15 April 2026 untuk senantiasa menjaga amanah serta integritas sebagai penegak hukum.

 

Selain itu, Luthfi Yazid menekankan pentingnya memperkuat pengetahuan dasar hukum, pengetahuan praktek, kompetensi, jaringan/networking serta ketangguhan mental dalam mengemban tugas sebagai seorang advokat. (Megy)

You Might Also Like

DPM Poltekpel Sumbar Digelar, Gubernur Mahyeldi Pastikan Sumbar Terus Berupaya Mengembangkan Transportasi Publik
Kamis Besok, Seluruh Istri KDH Akan Dilantik di Auditorium Gubernuran
Pertemuan Tidak Terduga, Gubernur Mahyeldi dan Jupri “Mak Dang” Terlihat Akrab
Kapolres Bukittinggi Lepas 7 Atlet Karate Dojo Bhayangkara Mengikuti Kejurnas Forki
Lakukan Subuh keliling Kapolsek Bungaraya Sampaikan Pesan Pilkada Damai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gubernur Mahyeldi Hadiri Dialog Menko Polkam, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Jaga Stabilitas Nasional
Next Article Hormati Musim Haji 2026, Ulama dan Tokoh-tokoh Indonesia Minta Perang Dihentikan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Polda Sumbar Perkuat Pengamanan Kawasan Wisata Melalui Kolaborasi Antar Instansi
News
24/07/2026
Gubernur Mahyeldi: Penguatan Mitigasi Bencana di Sumbar Harus Terus Berlanjut
News
24/07/2026
Anggota DPRD Sumbar H. Irwan Zuldani Ikuti Bimtek LAGA Perubahan 2.0 di Akademi Bela Negara Partai NasDem
News
24/07/2026
*UNIVERSITAS FORT DE KOCK RESMI LAPORKAN WALI KOTA BUKITTINGGI KE POLDA SUMBAR*
News
24/07/2026

You Might also Like

News

Gubernur Sumbar Dorong Sinergitas Pemda dengan Badan Amil Zakat

18/07/2024
DaerahNasionalNews

Upacara HUT Basarnas KE 52 Tahun, Quick Action Satu Jiwa Satu Rasa

01/03/2024
NasionalNewsPolitik

Mahyeldi Ajak Dunia Islam Menyatukan Kekuatan Wakaf untuk Ekonomi Umat

16/11/2025

Tabligh Akbar Isra’ Mi’raj di Nanggalo, Wawako Padang Maigus Nasir Tegaskan “Smart Surau” Jadi Ukuran Kepemimpinan dan Karakter Aparatur

13/01/2026

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?