Editor: TEUKU HUSAINI
Padang, Sinyalgonews.com,–Komisi IV DPRD Sumatera Barat mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk segera menertibkan sejumlah bangunan bermasalah di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Desakan ini muncul sebagai respons atas kondisi tata ruang di kawasan rawan bencana yang dinilai semakin tidak terkendali dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar menegaskan bahwa keberadaan bangunan di bantaran sungai dan kawasan rawan bencana harus ditindak tegas sesuai aturan tata ruang yang berlaku. Menurutnya, kawasan seperti Lembah Anai memiliki fungsi ekologis penting yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi area permukiman atau bangunan permanen tanpa kajian ketat.
Ia menyampaikan bahwa secara regulasi, bantaran sungai tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen karena memiliki risiko tinggi terhadap bencana seperti banjir bandang dan longsor. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran tata ruang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak menimbulkan korban di kemudian hari.
Komisi IV juga menilai bahwa penegakan aturan di lapangan masih belum maksimal. Kondisi ini terlihat dari masih adanya bangunan yang berdiri di area terlarang, termasuk di kawasan yang secara geografis merupakan zona rawan bencana. Hal ini dinilai dapat memperburuk risiko kerusakan lingkungan apabila terjadi hujan deras berkepanjangan.
Selain aspek penertiban, DPRD Sumbar juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, penegakan hukum di kawasan Lembah Anai tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga instansi kehutanan apabila kawasan tersebut masuk dalam wilayah kewenangan pusat.
Komisi IV juga menegaskan bahwa langkah penertiban bukan semata-mata untuk penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan masyarakat. Kawasan Lembah Anai selama ini dikenal sebagai daerah dengan tingkat kerawanan bencana tinggi, sehingga keberadaan bangunan liar dapat memperbesar dampak kerusakan jika terjadi bencana alam.
Lebih lanjut, DPRD Sumbar juga mengapresiasi langkah pemerintah provinsi yang telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun demikian, proses tersebut masih menghadapi kendala karena adanya gugatan yang sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Situasi ini membuat penanganan menjadi lebih kompleks, karena pemerintah harus menunggu proses hukum berjalan sebelum melakukan tindakan lanjutan. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap harus diutamakan tanpa mengabaikan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Komisi IV juga mengingatkan bahwa kawasan Lembah Anai merupakan salah satu kawasan strategis yang memiliki nilai ekologis tinggi di Sumatera Barat. Kerusakan tata ruang di wilayah tersebut tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga dapat mempengaruhi sistem aliran sungai dan keseimbangan lingkungan secara lebih luas.
Oleh karena itu, DPRD Sumbar meminta agar seluruh pihak yang terlibat dapat bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan. Penataan kembali kawasan Lembah Anai dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan bangunan bermasalah serta memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana.
DPRD Sumbar menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan tata ruang, terutama di wilayah yang memiliki risiko tinggi seperti Lembah Anai.