Jakarta, Sinyalgonews.com,--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Kamis (12 Maret 2026). Dia telah resmi menggunakan baju orange KPK dan bakal merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau berlebaran di rumah tahanan (rutan).
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang gedung Merah Putih KPK,” sambung dia.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Dia adalah Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya.
Hanya saja, Ishfah belum dilakukan penahanan. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar.