Kamboja, Sinyalgonews.com — Buronan kasus narkoba kelas kakap, Dewi Astutik, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan BNN RI, BAIS TNI, Interpol, KBRI Phnom Penh, dan otoritas keamanan Kamboja. Ia terdeteksi sejak 17 November 2025 sebelum akhirnya diciduk pada 1 Desember 2025 di wilayah Sihanoukville.
Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian tersangka yang terlibat dalam penyelundupan dua ton sabu senilai Rp 5 triliun.
Terdeteksi Sejak 17 November
BNN mengungkap bahwa keberadaan Dewi Astutik mulai terendus pada 17 November 2025 setelah masuknya informasi intelijen. Data pergerakan menunjukkan ia berpindah-pindah negara sebelum akhirnya menetap sementara di Kamboja.
Mengantongi informasi tersebut, BNN langsung menyusun operasi penangkapan dan menerbitkan surat perintah resmi, mengingat Dewi telah berstatus DPO sejak 3 Oktober 2024 dengan red notice Interpol.
Tim Diterjunkan ke Kamboja
Pada 25 November 2025, BNN memberangkatkan tim ke Kamboja. Lima hari kemudian, 30 November, tim tiba di Phnom Penh dan segera berkonsolidasi dengan KBRI serta kepolisian Kamboja untuk mematangkan strategi operasi.
Koordinasi intens dilakukan, termasuk pemantauan lokasi persembunyian serta pola pergerakan Dewi.
Penangkapan di Lobi Hotel
Momen penangkapan terjadi pada 1 Desember 2025 pukul 13.39 waktu setempat, ketika Dewi terlihat berada di sebuah mobil Toyota Prius putih di lobi hotel kawasan Sihanoukville. Ia bersama seorang pria yang diduga turut membantu pelariannya.
Tim gabungan langsung mengamankan keduanya. Setelah dilakukan verifikasi biometrik dan identitas, dipastikan wanita tersebut adalah Dewi Astutik.
Segera Dipulangkan ke Indonesia
Setelah ditangkap, BNN memastikan Dewi akan segera dijemput dan dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas kasus narkoba dengan nilai fantastis yang menyeretnya menjadi buronan internasional.
Penangkapan ini menjadi bukti konkret bahwa jaringan lintas negara tidak bisa menghalangi penegakan hukum Indonesia, terutama terkait kejahatan narkotika.
Editor: Teuku Husaini –
Sinyalgonews.com