• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Daerah > *LANGGAR ATURAN BANGUNAN, KAFE DI PADANG UTARA DISEGEL PUPR*
DaerahHukumNewsSumbar

*LANGGAR ATURAN BANGUNAN, KAFE DI PADANG UTARA DISEGEL PUPR*

editor
Last updated: 21/05/2026 13:41
editor
191 Views
Share
4 Min Read
SHARE

*LANGGAR ATURAN BANGUNAN, KAFE DI PADANG UTARA DISEGEL PUPR*

 

Padang, Sinyalgonews.com,–Pemerintah Kota Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan tata ruang dan bangunan. Sebuah kafe yang berada di kawasan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, resmi disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang setelah diduga melanggar aturan pembangunan gedung serta tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas pembangunan kafe tersebut. Warga setempat mengeluhkan penggunaan dinding rumah mereka tanpa izin sebagai bagian dari bangunan usaha yang dijalankan pemilik kafe. Keluhan itu kemudian disampaikan langsung kepada Dinas PUPR Kota Padang agar segera ditindaklanjuti.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak Dinas PUPR telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan. Bahkan hingga surat panggilan kedua dan berikutnya dilayangkan, pemilik usaha tetap tidak memenuhi panggilan resmi dari pemerintah daerah.

Karena tidak adanya itikad baik dari pihak pengelola usaha, Dinas PUPR akhirnya mengambil langkah tegas berupa penyegelan bangunan. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi pembangunan di Kota Padang.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa bangunan kafe tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, bangunan juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Pemerintah menilai pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak tata ruang kota serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Dalam proses penyegelan, Dinas PUPR tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang serta melibatkan aparat kecamatan, kelurahan, Babinpotdirga, Bhabinkamtibmas, dan unsur ketertiban lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut bertujuan memastikan proses penegakan aturan berjalan aman dan kondusif tanpa menimbulkan keributan di lapangan.

Langkah tegas Pemko Padang ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak warga mendukung tindakan pemerintah karena dianggap memberikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat sekitar. Selama ini, masih ditemukan sejumlah bangunan usaha yang berdiri tanpa izin resmi atau tidak sesuai aturan tata ruang yang berlaku.

Pemerintah Kota Padang sendiri terus berupaya memperketat pengawasan terhadap pembangunan gedung dan usaha di berbagai wilayah kota. Pengawasan tersebut dilakukan agar seluruh pembangunan berjalan sesuai aturan, tidak merugikan warga sekitar, dan tetap menjaga estetika serta ketertiban lingkungan kota.

Kasus penyegelan kafe di Padang Utara ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan perizinan. Persetujuan Bangunan Gedung bukan hanya sekadar administrasi, melainkan bentuk pengawasan pemerintah untuk memastikan keamanan bangunan, kesesuaian tata ruang, serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Jika pembangunan dilakukan tanpa izin dan pengawasan yang jelas, maka potensi konflik sosial hingga risiko keselamatan dapat terjadi sewaktu-waktu. Karena itu, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha lebih kooperatif dan mematuhi prosedur hukum sebelum mendirikan bangunan usaha.

Ketegasan Pemko Padang juga dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak tanpa pandang bulu demi menjaga kepentingan masyarakat luas.

Editor: TEUKU HUSAINI

You Might Also Like

Laporan Armaidi Tanjung: Kadis Pariwisata Padang Dukung IMLF ke-III Tahun 2025
Sekjen Relawan Anies Sumbar. Maju dari PAN untuk dapil 1. Kota Padang ke DPRD provinsi Sumbar.l
Daftar ke Demokrat Batam, Irwansyah Menjadi Pendaftar Pertama Untuk Pilwako Batam 2024
Forum Siti Manggopoh Gelar Diskusi Mengenang Perjuangan Siti Manggopoh
Penangkapan Bermasalah di Asahan: Diduga Ada Oknum Polisi yang Meloloskan Tersangka dan Memeras Keluarga Korban
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article *PEMKAB TANAH DATAR PERKUAT SINERGI UNTUK KEBERLANJUTAN PENDIDIKAN MAHASISWA KURANG MAMPU*
Next Article Mulai hari ini, Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WIB
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Rembuk Stunting Nagari Salido Saroha Tetapkan Program Prioritas Penanganan Stunting Tahun 2026
News
09/07/2026
Wagub Vasko Harapkan Pengurus Baru Dekopinwil Sumbar Jadi Motor Transformasi Koperasi Modern
Daerah News Sumbar
08/07/2026
Komandan Kodim 0736/Batang Berikan Beasiswa Kepada Anak Anggota Berprestasi
News TNI
08/07/2026
“Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap”
News Polri
08/07/2026

You Might also Like

NasionalNewsPolitik

Gubernur Mahyeldi Lepas Keberangkatan 420 Calon Jemaah Haji Kloter 14 Embarkasi Padang

28/05/2025
198 Views
DaerahNewsPolriSumbar

Kapolda Sumbar Berganti, Pimpinan Redaksi Sinyalgonews.com Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Besar untuk Sumatera Barat

06/07/2026
33 Views
DaerahNasionalNews

Peltu M Ali Safii Hadiri Acara Pemberkasan Tahap Dua Perangkat Desa Karangjati

22/02/2024
324 Views
NasionalNewsPeristiwa

Pohon Tumbang di Depan Masjid Al Bayinnah Menimpa Pengendara Motor dan Hambat Akses Jalan

31/10/2024
500 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?