Padang, Sinyalgonews.com — Langkah tegas Forum Anak Nagari Nanggalo (FANNA) akhirnya membuahkan hasil. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat secara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) kepada FANNA terkait laporan dugaan kriminalisasi anak nagarioleh Kapolsek Nanggalo, Iptu Ibnu Mas’ud.

Surat bernomor B/414/X/WAS.2.4/2025/Bidpropam tertanggal 23 Oktober 2025, ditandatangani langsung oleh Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sumbar. Dalam surat tersebut, Propam menyatakan bahwa laporan FANNA telah diterima dan penyelidikan resmi telah dimulai oleh Unit I Subbidpaminal Polda Sumbar.
Ketua Forum Anak Nagari Nanggalo, Yuldi Effendi Koto, menyambut kabar ini dengan penuh rasa syukur dan optimisme.

“Alhamdulillah, laporan kami didengar oleh Polda Sumbar. InsyAllah, keadilan akan kami dapatkan. Kami percaya Propam akan bekerja profesional dalam mengusut dugaan kriminalisasi yang menimpa anak nagari kami,” ujar Yuldi dengan nada tegas.
Yuldi menegaskan, pihaknya melaporkan Kapolsek Nanggalo, Iptu Ibnu Mas’ud, karena diduga telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap warga nagari sendiri.
“Kami tidak terima anak nagari ditetapkan sebagai tersangka hanya karena membuka pintu Kantor KAN Nanggalo yang tergembok. Yang rusak hanya dua buah gembok, harganya Rp 100 ribu. Masa perkara kecil seperti itu dijadikan alasan untuk menjerat warga dengan pasal pidana?” ungkapnya dengan geram.
Kasus ini bermula dari laporan Forum Anak Nagari Nanggalo (FANNA) pada 8 September 2025, yang menilai tindakan Kapolsek Nanggalo tidak proporsional dan melukai rasa keadilan masyarakat adat. Laporan itu kemudian diteruskan ke Propam Polda Sumbar agar dilakukan pemeriksaan terhadap perilaku dan sikap profesional aparat yang bersangkutan.
Kini, setelah SP2HP2 diterbitkan, penyelidikan resmi telah dimulai oleh Unit I Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumbar yang dipimpin oleh Aiptu Novriandi.
FANNA menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas. Mereka juga menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum dan menegakkan prinsip keadilan bagi rakyat kecil.
“Kami bukan anti polisi, tapi kami menolak ketidakadilan. Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Anak nagari tidak boleh dikriminalisasi hanya karena mempertahankan haknya,” tegas Yuldi Effendi Koto.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap menghadiri pemanggilan atau klarifikasi lanjutan jika dibutuhkan oleh Propam.
Terbitnya SP2HP2 ini menandai awal dari babak baru pencarian keadilan dalam kasus dugaan kriminalisasi warga Nanggalo. Publik kini menantikan langkah tegas dari Propam Polda Sumbar untuk memastikan penegakan etika dan disiplin di internal kepolisian berjalan tanpa pandang bulu.
Jika terbukti ada pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang, masyarakat berharap Kapolsek Nanggalo, Iptu Ibnu Mas’ud, dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami percaya, Polda Sumbar akan berpihak pada kebenaran dan keadilan. Ini bukan hanya soal anak nagari Nanggalo, tapi tentang harga diri masyarakat dan marwah hukum di negeri ini,” tutup Yuldi.
(Redaksi | Sinyalgonews.com)