Sinyalgonews.com, Padang Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBH Mu) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat menyampaikan duka yang adalam atas meninggalnya Afif Maulana (13 tahun), siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 5 Padang yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Batang Kuranji Padang, Minggu 9/6/2024.
Sudah lebih satu bulan Kematian Afif Maulana masih memunculkan polemik di tengah masyarakat. Polisi menyampaikan bahwa kematian Afif Maulana diduga karena yang bersangkutan melompat dari atas jembatan ketika Polisi melakukan razia tawuran. Sementara itu, kuasa hukum orang tua almarhum Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga telah terjadi tindakan kekerasan terhadap Afif Maulana.
Wakil Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat, Ki Jal Atri Tanjung, mengatakan sangat setuju Polisi melarang dan minindak adanya pelaku tawuran di Kota Padang ini, cuma Ki Jal Atri Tanjung, menyanyangkan cara-cara yang di lakukan oleh pihak Kepolisian yang tidak menunjukkan sikap manusiawi, hal ini terbukti dengan kematian Afif Maulana yang tidak wajar.
Belum adanya titik terang tentang kematian Afif Maulana sampai hari ini, maka Ketua LBH Mu PWM Sumatera Barat Miko Kamal, SH, LL.M, Ph.D menyampaikan beberapa hal antara lain, LBH Mu PWM Sumatera Barat meminta Kapolda Sumatera Barat untuk fokus dan serius investigasi dan/atau melakukan proses hukum atas kematian Afif Maulana sesuai aturan yang berlaku. Kapolda harus memastikan bahwa proses hukum dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab dan/atau tidak melindungi siapapun yang terlibat dalam kematian Afif Maulana.
LBH Mu PWM Sumatera Barat sangat menyayangkan telah terjadinya dugaan tindakan kekerasan terhadap Afif Maulana. Sebagaimana yang termaktub di dalam Konvensi Anti Kekerasan (Convention of Anti Torture) yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998, LBH Mu PWM Sumatera Barat tidak pernah menolerir semua tindakan kekerasan terhadap setiap orang, apalagi kekerasan terhadap anak.
MIko berharap, agar kasus ini bisa diungkap dengan baik dan memenuhi rasa keadilan keluarga Afif Maulana dan masyarakat pada umumnya, LBH Mu PWM Sumatera Barat juga mendesak pihak-pihak terkait seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi agar mereka dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, ujar Miko Kamal lagi.
Wartawan : Salman