Padang Panjang. Sinyalgonews.com,— Akhirnya pelarian residivis yang meresahkan banyak warga kota Padang Panjang itu kandas ditangan Tim Opsnal Macan Marapi dari Polres Padang Panjang, Macan merapi bekerja sama dengan Tim 1 Klewang Polresta Padang, berhasil menangkap seorang tersangka pencurian rumah yang telah lama meresahkan warga. Pelaku, berinisial SY (42), diringkus pada Kamis malam (31/10), di Gang Pusara, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang Sumbar
Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Macan Marapi di bawah pimpinan Aipda Adri Suherman. “Kami memulai dengan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Berkat sinergi yang solid, pelaku dapat kami ringkus ,” ungkap Adri.
Menurut Kapolres PadangPanjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., penangkapan ini menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan masyarakat. “Pelaku berhasil kami ringkus pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan tersangka, tim kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, beberapa kunci palsu, satu potong emas, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2.300.000,” jelasnya.
Kasat Reserse Polres Padang Panjang, AKP Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya di beberapa lokasi berbeda. Berdasarkan catatan kepolisian, setidaknya ada tiga laporan yang terkait dengan kegiatan kriminal yang dilakukan SY.
“Tersangka kerap beraksi di rumah yang ditinggal penghuninya dan memanfaatkan kunci palsu untuk masuk. Setelah berhasil, pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban,” terang Wiko.
SY kini telah dijeblos kan di Mapolres Padang Panjang, lengkap dengan barang bukti yang berhasil disita dari aksinya. Saat ini, proses penyidikan terus berjalan dengan sangkaan pasal 363 KUHP yang dikenakan pada pelaku.
Polres Padang Panjang turut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan rumah, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. “Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan aman saat ditinggal. Jika melihat hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pesan Kasat Reskrim.
Penangkapan ini diharapkan mampu mengurangi keresahan masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kriminal serupa yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Padang Panjang.(Phi)