OJK CABUT IZIN USAHA BPR DI AGAM, NASABAH DIJAMIN LPS
Padang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terhitung sejak 31 Maret 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Pencabutan izin ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. OJK sebelumnya telah menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025 karena rasio modal minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, manajemen dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan bank.
Selanjutnya pada 3 Maret 2026, status bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan dicabutnya izin usaha, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai peraturan yang berlaku.
OJK mengimbau masyarakat dan nasabah untuk tetap tenang. Dana simpanan nasabah dipastikan tetap aman karena dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil untuk memperkuat sistem perbankan nasional serta melindungi kepentingan masyarakat dari risiko yang lebih besar.
Editor: TEUKU HUSAINI