• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Sumbar > Pemprov Sumbar Kembali Beri Diskon Pokok Pajak dan Bebas Denda. Catat Bulan Berlakunya
SumbarNasionalNewsPolitik

Pemprov Sumbar Kembali Beri Diskon Pokok Pajak dan Bebas Denda. Catat Bulan Berlakunya

editor
Last updated: 02/10/2024 16:06
editor
578 Views
Share
4 Min Read
SHARE

Padang, Sinyalgonews.com,--Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat kembali (BBNKB) memberikan diskon pokok pajak dan bebas denda bagi wajib pajak yang ada di Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak mendapatkan diskon pokok pajak, selain itu juga bebas denda.

Program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-602-2024 memberikan insentif kepada wajib pajak

“Ini kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghidupkan pajak, selain terhindar dari penghapusan data kendaraan, pembayaran pajak juga dapat diskon,” paparnya.

Insentif atau keringanan yang diberikan meliputi, pertama pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dan pada saat tanggal jatuh tempo.

Untuk keringanan ini, diberikan pengurangan dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut, pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai denagn 30 hari dan pada saat tanggal tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 20% dari pokok pajak. Pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 60 hari, sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 25% dari pokok pajak.

Keringanan kedua, pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Pemilik kendaraan diberikan pengurangan sebagai berikut, pembayaran pada bulan Oktober 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 20% dari pokok pajak.

Kemudian, pembayaran pada bulan November 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 15% (lima belas persen) dari pokok pajak. Pembayaran pada bulan Desember 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 10% dari pokok pajak.

Ketiga, pembebasan seluruhnya atas Pokok BBNKB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Keempat, pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kelima pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program ini yang dimulai kemaren hingga 31 Desember 2024 mendatang,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, di kantornya, Rabu (2/10/2024)

Dikatakan Syefdinon, ke depan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) akan memberlakukan kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika ini terlaksana maka kendaraan yang tergolong kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor akan dianggap bodong dan ilegal.

“PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat turut serta dalam mendukung program pemutihan melalui pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu,” ungkapnya.

Untuk itu katanya, Samsat sangat mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor dengan mengunjungi Samsat terdekat. Seperti, layanan Kantor Bersama Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Nagari, Samsat Gerai dan juga dapat dilakukan dengan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Ditegaskannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong Wajib Pajak melalui Program ini dengan adanya keringanan-keringanan yang diberikan dalam menunaikan kewajiban selaku wajib pajak dapat mematuhi ketentuan regulasi tersebut (Pasal 74 UU 22 Tahun 2009).

“Info mengenai layanan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan cek nilai pajak kendaraan bermotor serta info lebih lanjut dapat di akses pada alamat https://bapenda.sumbarprov.go.id,” pungkasnya.

(Marlim)

You Might Also Like

Kompak Bangun Informasi Keumatan, Zarisman Tanjuang dan Wan Abie Kawal Pisah Sambut Kankemenag Pasaman
Plasma 374 Air Bangis: Kepala Bakorwil FKBN Sumbar Ina Yatul Kubra Tegaskan Saatnya Hak Rakyat Kembali ke Rakyat
H+6 Hari Raya Lebaran, Kakorlantas: 60 Persen Kendaraan Arah Balik Jakarta, Jumlah Laka Turun 30 Persen
Satgas Ops Damai Cartenz Buru KKB Usai Pembakaran Gedung SMP di Puncak
Polri Siapkan Posko Pengamanan dan Posko Pelayanan untuk Natal dan Tahun Baru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Karo SDM, Kapolres Tanah Datar, dan Kapolres Pesisir Selatan
Next Article Irjen Sandi Pimpin Sertijab PJU Baru Humas Polri
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Pererat Silaturahmi, Persaudaraan Jemaah Masjid Istighfar Parak Gadang Gelar Wisata Religi ke Batusangkar dan Bukittinggi.
Agama Nasional News
18/07/2026
H. Irwan Zuldani Gelar Festival Seni Budaya Sumbar 2026, 25 Grup Qasidah dan 100 Peserta Baju Basiba Siap Berlaga
News
18/07/2026
Polsek Kampar Kawal Distribusi 1,26 Ton Jagung Pipil ke Bulog, Wujud Nyata Dukungan Asta Cita Presiden Menuju Swasembada Pangan
News
18/07/2026
Sekda Sumbar: LPM Harus Jadi Penggerak Nagari Creative Hub dan Pemberdayaan Masyarakat
News
18/07/2026

You Might also Like

NewsDaerah

Hari Ulang Tahun Yayasan Kemala Bhayangkari ke-44 Dirayakan dengan Semangat Olahraga Bersama di Polda Sumbar

03/05/2024
348 Views
HukumNasionalNews

Senyum Damai, Damai Cartenz di Pinggiran Kota Jayapura

28/01/2025
366 Views
NasionalNewsPolitik

Wakil Walikota Padang Maigus Nasir Launching Pesantren Ramadhan 1446 H

22/02/2025
479 Views
NasionalNewsPolitik

Jacob Ereste : *30,16 Kilometer Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang, Banten Memblokir 16 Kecamatan dan Telah Bersertifikat

24/01/2025
438 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?