Padang, Sinyalgonews.com,— Rencana pemerintah membuka pintu lebih lebar bagi skemakomersialisasi pendidikan tinggi menuai gelombang penolakandari kampus-kampus. Mahasiswa, dosen, hingga rektoratmenyuarakan kekhawatiran yang sama: pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi ruang pencerdasan bangsa justru akanmenjadi pasar bagi segelintir yang mampu membayar.
Protes yang merebak dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, hingga kampus-kampus negeri di daerahmenunjukkan bahwa publik sadar betul arah kebijakan inimenyimpang dari amanat konstitusi. Pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi, bukan barang dagangan. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapatpendidikan, dan negara wajib membiayainya. Komersialisasisecara terselubung dalam bentuk uang pangkal tinggi, iuransemester yang melangit, dan minimnya transparansi alokasianggaran adalah bentuk pengingkaran terhadap mandat itu.
Skema Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), yang awalnya dimaksudkan untuk mendorong otonomi kampus, dalam praktiknya telah membuka celah lebar bagikomersialisasi. Kampus berlomba membuka program kelasinternasional, jalur mandiri berbiaya tinggi, dan kerjasamaindustri yang tak jarang mengabaikan esensi pendidikan. Alhasil, mahasiswa dari keluarga menengah bawah makintersingkir, sementara kampus berubah menjadi institusi eksklusifbagi golongan ekonomi atas.
Masalahnya bukan hanya soal biaya mahal, tapi soal keadilan. Di banyak kampus, jalur masuk reguler yang murah makinterbatas kuotanya, digantikan oleh jalur-jalur mandiri denganuang pangkal belasan hingga puluhan juta rupiah. Di Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, hingga Universitas Hasanuddin, fenomena ini terjadi hampir tiap tahun. Kebijakanini menyingkirkan potensi akademik dari desa dan pinggiran, hanya karena mereka tak cukup kaya untuk membeli aksesmasuk kampus.
Komersialisasi juga berdampak pada kualitas pendidikan. Kampus didorong menghasilkan “lulusan siap kerja” alih-alihberpikir kritis. Kolaborasi dengan industri tidak selaluberdampak positif, terutama jika kurikulum disesuaikan demi kepentingan pasar, bukan pembangunan ilmu. Orientasipragmatis ini melemahkan fungsi perguruan tinggi sebagaipenjaga independensi ilmu pengetahuan.
Pemerintah berkilah bahwa anggaran negara terbatas, dan kampus perlu mencari sumber pendanaan alternatif. Namunnarasi ini tak sepenuhnya jujur. Dalam RAPBN 2025, anggaranpendidikan memang menyentuh angka 20 persen, tapi sebagianbesar dialokasikan untuk belanja rutin dan pendidikan dasar. Alokasi untuk riset dan pendidikan tinggi masih minim. Sementara itu, belanja untuk proyek-proyek mercusuar dan infrastruktur tetap tinggi, menunjukkan prioritas negara yang takselaras dengan investasi jangka panjang: pendidikan.
Jika negara mundur dari tanggung jawabnya membiayaipendidikan tinggi, maka ketimpangan sosial hanya akanbertambah dalam. Universitas tak lagi menjadi tangga mobilitassosial, melainkan dinding pemisah antara yang mampu dan yang tersingkir. Potensi intelektual bangsa bisa terbuang sia-siakarena lahir di rumah yang salah.
Komersialisasi pendidikan tinggi harus dihentikan. Negara harusmengembalikan kampus sebagai ruang publik, bukan pasar. Dana pendidikan harus diarahkan untuk memperkuat akses, kualitas, dan keberagaman ilmu. Transparansi anggaran kampuswajib ditingkatkan, dan sistem seleksi harus menjaminmeritokrasi, bukan memperbesar dominasi kelas sosial tertentu.
Kita membutuhkan kebijakan yang berpihak pada masa depan, bukan pada neraca keuangan jangka pendek. Pendidikan adalahpondasi peradaban. Dan bila pondasi itu dijual ke pasar, makakita sedang membangun bangsa di atas fondasi yang rapuh.