Pariaman , Sinyalgonews.com— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS), yang terjadi pada September 2024 silam.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang Cakra, PN Pariaman, satu hari yang lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Indra Septiarman terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 juncto Pasal 340 KUHP tentang pemerkosaan yang disertai pembunuhan berencana,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak manusiawi, serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, bersikap berbelit-belit, serta memberikan keterangan bohong di persidangan.
“Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun. Hal ini menjadi pertimbangan berat dalam menjatuhkan vonis,” tegas hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan telah menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami menyatakan banding dan akan menempuh upaya hukum lanjutan untuk membela hak-hak hukum klien kami,” ujar salah seorang pengacara terdakwa usai sidang.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan yang dikenal ramah dan sederhana oleh masyarakat sekitar, menyita perhatian publik dan menjadi sorotan sejak awal. Kejadian tragis itu terjadi pada malam hari di sebuah lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal korban.
Hingga kini, masyarakat masih mengingat dengan jelas kejadian memilukan tersebut dan berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan.
( Mat )