Pesisir Selatan, Sinyalgonews.com – Polemik bangunan yang disebut-sebut menyerupai kelenteng di kawasan wisata Pulau Cubadak, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan secara tegas menyatakan bahwa bangunan tersebut bukan rumah ibadah, melainkan kantor pribadi pemilik (Private Office Owner) dari investor PT Lautan Mas Teguh Abadi (PT. LMTA).
Penegasan ini disampaikan berdasarkan hasil telaah dokumen perizinan, peninjauan lapangan, serta rangkaian klarifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait. Bangunan yang sempat viral di media sosial tersebut diketahui memiliki ukuran sekitar 12 x 11 meter dan berdiri di kawasan resor wisata yang tengah dikembangkan di Pulau Cubadak.
Secara administratif, pembangunan resor wisata oleh PT. LMTA telah melalui proses perizinan yang lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku. Dimulai dari terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 20 Desember 2022, kemudian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada 2 Mei 2023, hingga dokumen Persetujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diterbitkan pada 3 Mei 2023.
Selanjutnya, pada tahun 2025, pemerintah daerah kembali menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk berbagai fasilitas yang akan dibangun di kawasan tersebut. Fasilitas tersebut meliputi cottage, villa, gudang, mess karyawan, kantor pribadi pemilik, hingga mushalla sebagai sarana ibadah. Total luas kawasan yang dikembangkan mencapai kurang lebih 30 hektare dengan dukungan dokumen kepemilikan lahan berupa tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) serta persetujuan tanah ulayat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai.
Meski secara legal telah memenuhi syarat, persoalan muncul ketika salah satu bangunan dengan ornamen budaya Tionghoa menjadi sorotan publik. Banyak pihak di media sosial menganggap bangunan tersebut sebagai kelenteng atau rumah ibadah non-Muslim, sehingga memicu perdebatan dan keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan langsung melakukan langkah cepat dan terukur. Pada 12 Maret 2026, tim gabungan yang dipimpin Wakil Bupati telah melakukan monitoring langsung ke lokasi. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah bahkan telah mengingatkan pihak investor agar mempertimbangkan perubahan desain guna menghindari potensi konflik sosial di kemudian hari.
Polemik semakin memanas setelah isu tersebut viral pada 18 April 2026. Menyikapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan turut menggelar rapat pada 21 April 2026 dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah penanganan.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 22 April 2026, tim dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan klarifikasi langsung ke lapangan. Hasilnya menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki fungsi sebagai rumah ibadah, melainkan murni sebagai fasilitas pribadi milik investor.
Upaya penyelesaian kemudian dilanjutkan melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah pada 23 April 2026, yang melibatkan camat, wali nagari, serta unsur masyarakat setempat. Puncaknya, pada 24 April 2026 digelar pertemuan bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai dan tokoh masyarakat Kecamatan Koto XI Tarusan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyatakan tetap mendukung investasi dan pengembangan kawasan wisata di Pulau Cubadak karena dinilai berpotensi meningkatkan ekonomi daerah. Namun, mereka juga menyampaikan permintaan tegas agar ornamen bangunan yang menyerupai kelenteng diubah menjadi desain yang lebih mencerminkan kearifan lokal Minangkabau.
Permintaan ini tidak hanya menjadi aspirasi masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang sangat sensitif terhadap isu keagamaan.
Pihak investor melalui kuasa hukum menyatakan memahami aspirasi tersebut dan berkomitmen untuk menyampaikannya kepada pemilik perusahaan. Komitmen ini kemudian diperkuat pada 26 April 2026, ketika pimpinan perusahaan menyatakan kesediaannya untuk mengubah desain bangunan sesuai dengan nilai-nilai lokal yang berlaku.
Sebagai langkah awal, bangunan tersebut telah ditutup sementara sambil menunggu proses renovasi. Investor juga meminta waktu untuk melakukan penyesuaian desain secara menyeluruh agar tidak lagi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sendiri menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dilakukan pembekuan sementara izin khusus untuk bangunan tersebut hingga proses renovasi selesai dilaksanakan.
Dalam kesimpulannya, pemerintah memastikan bahwa tidak pernah ada izin pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut. Seluruh dokumen yang diterbitkan hanya berkaitan dengan kegiatan usaha wisata, termasuk pembangunan kantor pribadi pemilik.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, terutama yang beredar di media sosial. Stabilitas sosial dan iklim investasi dinilai sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah, khususnya di kawasan strategis wisata seperti Mandeh dan Pulau Cubadak.
Dengan adanya komitmen dari semua pihak, diharapkan polemik ini dapat segera mereda dan pembangunan kawasan wisata tetap berjalan dengan memperhatikan nilai budaya serta kearifan lokal masyarakat Minangkabau.
( Marlim)