Pasaman Barat, Sinyalgonews.com,–Penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilakukan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus respons atas laporan masyarakat yang semakin resah terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga di sekitar kawasan sungai dan hutan.
Polres Pasaman Barat bersama unsur terkait bergerak cepat melakukan operasi penertiban di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah indikasi kuat adanya kegiatan pertambangan ilegal, mulai dari bekas galian, peralatan tambang, hingga jejak aktivitas manusia yang baru saja meninggalkan lokasi.
Kegiatan penertiban ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga bagian dari langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul di kemudian hari. Aparat menegaskan bahwa wilayah Pasaman Barat tidak boleh menjadi ruang bebas bagi praktik penambangan ilegal yang merusak ekosistem dan berpotensi menimbulkan bencana alam seperti longsor, banjir, hingga pencemaran sungai.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di wilayah tersebut kerap dilakukan secara berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas. Pola ini membuat penegakan hukum menjadi tantangan tersendiri, sehingga diperlukan kerja sama lintas sektor mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal tersebut.
Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang emas tanpa izin akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga dinilai sangat merugikan negara dari sisi penerimaan, serta merusak lingkungan hidup secara masif.
Di sisi lain, aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan sesaat dari aktivitas penambangan ilegal. Masyarakat diminta lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini sulit diberantas secara tuntas.
Penertiban ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah melalui aparat penegak hukum serius dalam menjaga sumber daya alam agar dikelola sesuai aturan yang berlaku. Kekayaan alam, khususnya emas di wilayah Sumatera Barat, diharapkan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Sementara itu, pengamat lingkungan menilai bahwa maraknya aktivitas PETI di berbagai daerah di Sumatera Barat sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada saat ini, tetapi juga berpotensi diwariskan sebagai kerusakan jangka panjang bagi generasi mendatang jika tidak segera ditangani secara serius dan menyeluruh.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan menjadi titik awal penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih konsisten. Aparat penegak hukum juga menegaskan akan terus melakukan patroli dan operasi rutin untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan emas tanpa izin yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah Pasaman Barat.
Pada akhirnya, upaya pemberantasan PETI bukan hanya soal penegakan hukum semata, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat luas. Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap jengkal kekayaan alam dikelola secara sah, tertib, dan bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik.
Editor: TEUKU HUSAINI