• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Daerah > Press Release Polres Siak Uban Panjaitan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan di Minas, Siak
DaerahNasionalNewsPekanbaru

Press Release Polres Siak Uban Panjaitan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan di Minas, Siak

editor
Last updated: 10/02/2025 20:06
editor
350 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Sinyalgonews.com.”-Siak, Riau – Uban Panjaitan, seorang warga Minas, Kabupaten Siak, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 12.18 WIB di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Kejadian ini bermula ketika korban atasnama Rifnaldo, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang. Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. A dan S berhasil melarikan diri, namun korban tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

“Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Arindy Putra SH SIK MSI., melalui Kanit I Sat Reskrim Polres Siak IPTU Bagas Dwi Akbar kepada Wartawan, Senin (10/02).

Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi. Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri,” ungkap Iptu Bagas.

Mendapatkan laporan tersebut kata dia, tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, tim berhasil mengamankan Uban Panjaitan di depan Mapolda Riau setelah ia selesai membuat laporan polisi.

“Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak,” kata Iptu Bagas.

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Bagas Dwi Akbar, Kanit I Sat Reskrim Polres Siak.

“Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib,” tukasnya.***

Admin
Adek ciput

You Might Also Like

Masa Tanam Padi Tiba Babinsa Komsos Dengan Para Wanita Di Pinggir Sawah
Pemprov Sumbar Mantapkan Komitmen Daerah Jalankan Pelayanan Dasar Lewat Rakor SPM
KSOP Batam Mandul!!! Tahunan Speed Boat Angkut Penumpang Rute Batam – Riau melalui Pelabuhan Non Legal Dibiarkan!!! BC Bungkam!!
Ny, Subriyeni Habibul Resmi Jabat Ketua Dharma Wanita Dinas Pendidikan Sumbar
Konsisten Perangi Narkoba, Lapas Pekanbaru Lakukan Tes Urin Berkala Kepada Petugas dan Warga Binaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pj. Sekda Sumbar: IMLF Ketiga Kesempatan Sumbar Kenalkan pada Delegasi Berbagai Negara
Next Article Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pauh Berhasil Amankan Seorang Pelaku Pencurian Kabel Gardu Listrik
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
News Polri
10/07/2026
Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU Ombilin Sawahlunto 
News Polri
10/07/2026
Silaturahmi dengan Warga Ranah Salido, Darman Lubis Paparkan Visi Membangun Nagari yang Maju
News
10/07/2026
*PADANG MENUJU PANGGUNG DUNIA, FADLY AMRAN BOYONG REKTOR SE-KOTA PADANG JAJAKI PROGRAM DUAL DEGREE DENGAN FOSHAN POLYTECHNIC CHINA*  
News
10/07/2026

You Might also Like

Sekdaprov Sumbar Ajak DWP Berkolaborasi Wujudkan Pengungsian Ramah Perempuan dan Anak

16/12/2025
186 Views
NasionalNewsPolitik

Menpora Dorong Silat Masuk Olimpiade, Sumbar Diandalkan sebagai Basis Pengembangan

03/07/2025
192 Views
HukumNasionalNews

Pengadilan Negeri Pariaman Jatuhkan Hukuman Mati kepada In Dragon atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan

06/08/2025
228 Views

Gubernur Sumbar Terima Bantuan Kemanusiaan dari PT Padang Raya Cakrawala dan PT Tidar Kerinci Agung

03/12/2025
282 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?