Pekanbaru, Sinyalgonews.com- Selasa 16 januari 2024. Resah karena marak nya hiburan malam yang telah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru (PERDA) No.3 tahun 2022, Tentang jam operasionaal hiburan malam yang hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB , namun menampilkan hiburan malam masih beroperasi di luar batas yang telah dibingungkan . Hal ini membuat DPD PEKAT-IB Kota Pekanbaru melakukan aksi masa dikantor walikota guna pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan tindakan terhadap pelaku usaha hiburan malam yang melanggar aturan.
Aksi Masa ini dilakukan atas dasar UU kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang mana Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini dijamin oleh Konstitusi pada Pasal 28 UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan juga merupakan salah satu buah manis dari reformasi 1998 yaitu dengan dimasukkannya kebebasan berpendapat dimuka umum sebagai salah satu hak asasi manusia.
Aksi Masa yang di adakan di gerbang komplek Perkantoran Tenayan Raya Kota Pekanbaru dihadiri oleh ribuan masa kader DPD PEKAT-IB kota pekanbaru, Namun sayang nya, PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP tidak membahas masa aksi dari DPD PEKAT-IB Pekanbaru yang diperkirakan hari ini merupakan sosok pemimpin yang tidak demokratis dan anti kritik. Padahal sudah jauh-jauh hari DPD PEKAT-IB Pekanbaru melayangkan surat audiensi serta pemberitahuan aksi damai dalam rangka menyampaikan aspirasi keresahan yang dirasakan masyarakat pekanbaru. Namun disaat aksi masa berlangsung PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP tidak ada di tempatnya dengan alasan berada di luar kota. Hal ini membuat ribuan masa Aksi membayangkan terjadinya kong kalikong antara PJ Walikota Pekanbaru dan kepala dinas DPM-PTSP dengan pihak pengusaha Hiburan Malam.
DPD PEKAT-IB Pekanbaru hanya ingin PERDA yang telah diatur untuk tempat hiburan terkhususnya tempat hiburan malam dikota pekanbaru dipatuhi, Bahkan juga diduga hari ini tempat hiburan malam menjadi praktik transaksi jual beli narkoba dan miras. Hal ini jika di biarkan akan merusak nama Pekanbaru sebagai kota bertuah dan merusak moral generasi muda pekanbaru.
Sebagai salah satu Organisasi yang berkumpul di POLRI serta peduli dengan masyarakat pekanbaru, menjadi salah satu tanggung jawab DPD PEKAT-IB Pekanbaru dan menjadi dasar untuk menyampaikan aspirasi Keresahan dari masyarakat yang saat ini dirasakan.
Ribuan Masa aksi yang sudah kecewa ditambah semakin kecewa dengan adanya penghalangan yang dilakukan oleh pihak keamanan SATPOL PP, yang mencoba menghalangi masa untuk masuk ke gedung Wali Kota. Bahkan perwakilan dari DPD PEKAT IB Pekanbaru sempat di tolak dan hampir terjadi kericuhan antara masa DPD PEKAT-IB pekanbaru dan GM DPD PEKAT-IB Kota pekanbaru dengan Polisi dan Satpol PP yang menghalangi gerakan masa untuk menemui PJ Walikota. Akhirnya kericuhan dapat direda setelah Kasat Intel Satpol PP POLRESTA Pekanbaru bermediasi dengan Ketua PEKAT IB Pekanbaru M.Arif, SH
Kami melihat Hiburan Malam di Pekanbaru sampai saat ini telah terang-terangan jalur PERDA yang telah ditetapkan serta diduga jalur UU Narkotika yang mana tempat hiburan malam menjadi lokasi transaksi narkoba, dan ini adalah upaya merusak moral generasi muda terkhususnya kota pekanbaru. maka dari itu kami meminta kepada PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang jelas-jelas melanggar aturan dan mencopot KADIS terkait yaitu KADIS DPM-PTSP yang memberikan izin terhadap lokasi hiburan malam tersebut ” Kata Ketua DPD PEKAT IB Pekanbaru M.Arif,SH
berikut poin-poin tuntutan aksi DPD PEKAT-IB Pekanbaru kepada pemerintah kota pekanbaru pada selasa,16 Januari 2024:
1. Mendesak PJ Wali Kota Pekanbaru melakukan evaluasi kepada kepala dinas yang diduga telah melakukan kerjasama dengan pelaku tempat hiburan malam terkhususnya Kadis DPM PTSP dan Kadis SATPOL PP yang mana tak kunjung mencabut izin usaha dan melakukan penutupan terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar UU dan PERDA Kota Pekanbaru.
2. Meminta pihak Kepolisian Kota Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba dan lewat UU Narkotika.
3. Mendesak PJ Wali Kota Pekanbaru untuk mencabut izin usaha seluruh tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan merusak tatanan kehidupan di
Kota Pekanbaru.
4. Meminta PJ Wali Kota Pekanbaru untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu merealisasikan tuntutan seperti poin diatas dalam tempo waktu 3 x 24 jam.
5. Jika tidak maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan menandatangani paksa terhadap tempat hiburan malam yang lewat UU dan PERDA Kota Pekanbaru.
“Apabila tuntutan poin-poin diatas tidak diindahkan oleh pihak pemerintah kota pekanbaru terkhususnya PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP, maka kami akan memastikan melakukan aksi peningkatan dengan jumlah masa berkali-kali lipat dari aksi unjukrasa pada hari ini.” Ujar ketua DPD PEKAT-IB Kota Pekanbaru M.Arif, SH .
Adek Ciput