JAKARTA, Sinyalgonews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Hakim menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian, sedangkan permohonan lainnya ditolak. Putusan tersebut berkaitan dengan aspek prosedural penegakan hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.
Meski demikian, putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan proses pokok perkara pidana. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa dan prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan yang telah berjalan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini masih akan terus menjadi perhatian publik, sementara proses hukum selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Editor: TEUKU HUSAINI