• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > *Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Buron Selama 15 Bulan*
HukumNews

*Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Buron Selama 15 Bulan*

editor
Last updated: 19/05/2026 20:18
editor
113 Views
Share
3 Min Read
SHARE

 

Pasaman Barat, Sinyalgonews.com,–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AE (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

 

Penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian selama kurang lebih 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025, Senin (18/5/2026).

 

Kasatreskrim menjelaskan, proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro bersama tim, melalui serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

 

“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ujar Iptu A. Agung.

 

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan tim Opsnal Polres Dharmasraya guna memastikan lokasi persembunyian pelaku.

 

“Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Jumat (15/5/2026), tim Opsnal Polres Pasaman Barat berangkat menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,” katanya.

 

Setibanya di lokasi, tim belum berhasil memastikan keberadaan tersangka sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari. Setelah pendalaman informasi bersama tim Opsnal Polres Dharmasraya, petugas akhirnya memperoleh titik lokasi persembunyian pelaku.

 

Pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan.

 

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sejak Januari 2025 di rumah mereka yang berada di Kecamatan Pasaman. Dari keterangan korban yang disamarkan dengan nama “Bunga”, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak delapan kali.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HumasResPasbar)

You Might Also Like

Ka. Kankemenag Kota Padang Kunjungi TC ke-4 Kafilah MTQ: Sejukkan Jiwa, Teguhkan Asa
AKP Quratul Aini Berikan Materi SMK Muhammadiyah Karanganyar Soal Perundungan/Bullying
Ances Kurniawan: Periode Februari -Maret Telah Terpasang 37 Unit Lampu Penerang Jalan
*KESOMBONGAN FIRAUN BERAKHIR DI LAUT MERAH*
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Dibekuk Polda Jateng, Lima Tersangka Ditangkap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Praktek PETI Kian Masif, Gubernur Sumbar Ajak Forkopimda Bersatu Selamatkan Lingkungan dan Masyarakat
Next Article Kapolsek Kerinci Kanan di dampingi oleh Bhabinkamtibmas Kerinci kiri Aipda NALDI,SH laksanakan monitoring lahan ketahanan pangan Jagung pipil 
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Sinergitas TNI–Polri, Kapolsek Kerinci Kanan Bersama Danposramil Kerinci Kanan Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda
News Polri
14/07/2026
Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Kampung Terandam Kelurahan Cupak Tangah Pauh
News
14/07/2026
Heboh.Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang
News
14/07/2026
Satpol PP Sawahlunto Sosialisasikan Trantibum kepada Siswa SMAN 2 Talawi di Masa MPLS 2026
News
14/07/2026

You Might also Like

NewsPolitik

Pecah, Ketua DPD Partai Gelora Kota Padang Beda Pilihan Dengan DPC dan Kader nya Dalam Pilhan Dukungan Calon Walikota Padang

16/08/2024
650 Views
PariwisataBisnisDaerahNasionalNews

Pemetaan Isu Strategis Transportasi, Gubernur Mahyeldi : Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Sumbar

05/03/2024
1.1k Views
DaerahNews

FDSB Luncurkan Program Donasi Rp5.000 per Orang untuk Sukseskan MUBES 2026 di Padang

20/05/2026
130 Views
HukumNasionalNews

Ketua Bhayangkari Daerah Bengkulu Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa

04/06/2025
181 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?