Padang, Sinyalgonews.com, – Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwaslu) Kecamatan Padang Utara secara resmi hari ini Senin 22 Januari 2024 melantik anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) di salah satu hotel di Kota Padang.
Dari 205 orang mendaftar,maka 177 dinyatakan terpilih dan memenuhi syarat untuk dilantik. Agenda pelantikan dihadiri Anggota Bawaslu Kota Padang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Afrizal,ST
“Tugas dan kewenangan PTPS secara resmi sudah dipundak saudara saudariku. Kenapa demikian? Pertama Surat Keputusan sudah resmi.Ketiga secara tahapan hari ini seluruh Indonesia melakukan agenda pelantikan PTPS oleh Panwaslu kecamatan masing -masing. Maka setelah dilantik, langsung dapat pembekalan seputar pelaksanaan pengawasan di hari H baik pengawasan kotak suara, pemungutan suara serta perhitungan suara,”beber Afrizal dalam kata sambutan dihadapan para PTPS, perwakilan pimpinan kecamatan dari camat Padang Utara,Polsek Padang Utara dan tamu undangan lain.
Sebelum pelantikan,para calon PTPS melakukan seleksi wawancara dari 2-17 Januari lalu. Selanjutnya dari 10-21 januari tanggapan atau masukan masyarakat ke sekretariat Panwaslu Padang Utara di Jalan Belanti Indah Ujung No 28 RT 02 RW 06 Kelurahan Lolong Belanti Kota Padang.
“Berdasarkan nomor Surat 010 / KP.01.00/ K.SB-14.04/01/2024 yang ditandatangani Ketua Panwaslu Padang Utara,maka terlaksananya pelantikan dan pengambilan sumpah serta fakta integritas.
Untuk jumlah TPS sekecamatan Padang Utara berjumlah 177, terdiri dari di kelurahan Alai Parak Kopi berjumlah 39 TPS, Kelurahan Gunung Pangilun berjumlah 34 TPS, Kelurahan Lolong Belanti berjumlah 25 TPS, Kelurahan Ulak Karang Utara 13 TPS, Kelurahan Ulak Karang Selatan 29 TPS, Kelurahan Air Tawar Barat 30 TPS dan Kelurahan Air Tawar Timur 7 TPS.
Dari pelantikan ini kita harapkan jangan ada yang mengundurkan diri dengan alasan tertentu.Lepas pelantikan,juga ada bimtek lanjutan,”jelas Eko Kurniawan,SH Ketua Panwaslu Kecamatan Padang Utara didampingi Anggota Panwaslu Tiwi Ferdori S.Pd dan Muhammad Havist SE pada wartawan sesuai pelantikan.
Eko juga mengatakan bahwa untuk menjadi calon pengawas TPS dengan syarat Warga Negara Indonesia ( WNI), pendidikan minimal SLTA atau sederajat, memiliki KTP dan sebagainya. Dokumen pendaftaran antara lain surat pendaftaran, fotocopy KTP elektronik, fotocopy ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan dan lain lainnya.
Kesediaan bekerja penuh waktu saat penting dalam komitmen ketika calon pengawas TPS diwawancara.
“Hal perhatian kita perhatikan saat Wawancara antara lain komitmen, integritas, punya kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya. Karena tugas pengawas TPS pada 14 februari 2024 tidak hanya fokus pengawasan pemungutan suara dan hitung suara, tetapi juga pada tiga hari tenang pada 11-13 Februari juga menertibkan alat Peraga Kampanye (APK) dan pengawasan logistik juga jadi bagian tugas pengawasan. Harapan kita supaya tugas, kewajiban dan kewenangan pengawas TPS sesuai aturan berlaku. Karena Pemilu 2024 ini membutuhkan energi, fisik dan kesehatan yang baik, apalagi saat kondisi cuaca sekarang musim hujan,”tegas Eko.
Eko juga menambahkan jika ada pengaduan masyarakat terhadap PTPS setelah dilantik, tentu ada tindakanlanjutan sesuai aturan berlaku.
Sebagai bentuk pengawasan, tentu ketika pelantikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara ( KPPS) pada 25 Januari mendatang akan diawasi oleh PTPS beserta Pengawas Kelurahan Desa ( PKD). Memasuki tahapan kampanye, tahap logistik dan hari tenang, bagian terpenting perlu diawasi. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. ( rel)