Jakarta, Sinyalgonews.com,— Kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) ini dinilai akan membebani pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Berdasarkan data terbaru, total alokasi TKD tahun 2026 diperkirakan turun dari Rp 857 triliun menjadi hanya sekitar Rp 720 triliun. Penurunan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang menjadi sumber utama keuangan pemerintah daerah. Sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, Maluku Utara, NTT, dan Papua mengaku terkena dampak cukup signifikan, dengan pengurangan hingga 20–30 persen dari pagu sebelumnya.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pengetatan fiskal nasional untuk mengurangi defisit dan meningkatkan efisiensi belanja negara. Namun, para gubernur menilai pusat seharusnya melakukan peninjauan ulang secara proporsional, bukan pemotongan masif yang berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di daerah.
Dalam rapat terbatas antara 18 gubernur dan Kementerian Keuangan, diusulkan agar pemangkasan dana ditunda sambil dilakukan evaluasi kinerja keuangan daerah. Sejumlah pemerintah daerah juga mendorong agar pemerintah pusat memberi kewenangan lebih besar dalam pengelolaan pajak daerah sebagai ganti pemangkasan dana transfer.
Meski begitu, Purbaya tetap bersikukuh bahwa pengetatan anggaran adalah bagian dari reformasi fiskal menuju pengelolaan keuangan negara yang lebih sehat. Baginya, prioritas saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan daerah terhadap transfer pusat.
Namun di lapangan, banyak pemerintah daerah kini mulai menghitung ulang program pembangunan yang terancam tertunda akibat pemangkasan ini. Beberapa provinsi telah menyiapkan strategi penyesuaian anggaran dengan mengutamakan program prioritas dan menunda proyek yang dinilai tidak mendesak.
Suasana politik fiskal ini menunjukkan betapa pentingnya keseimbangan antara kebijakan pusat dan daerah. Semoga ke depan ada solusi bersama yang tidak merugikan daerah, serta tetap menjamin pembangunan yang adil dan berkelanjutan di seluruh tanah air.
Editor : Teuku Husaini
Sinyalnewsgo.com