Editor: TEUKU HUSAIN
JAKARTA, Sinyalgonews.com,–Kabar mengenai penghapusan guru honorer kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak tenaga pendidik merasa cemas dan khawatir terhadap masa depan mereka setelah muncul informasi bahwa status honorer akan dihapuskan oleh pemerintah.
Namun setelah dilakukan penelusuran dan cek fakta dari berbagai sumber resmi pemerintah, kabar tersebut memang benar adanya, tetapi tidak sepenuhnya seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
Pemerintah melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menegaskan bahwa ke depan hanya ada dua status pegawai di lingkungan pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya, istilah “tenaga honorer” secara bertahap memang akan dihapuskan dari sistem kepegawaian negara.
Meski demikian, penghapusan status honorer bukan berarti seluruh guru honorer langsung diberhentikan atau kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Pemerintah masih memberikan masa transisi hingga akhir tahun 2026 untuk penataan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer yang selama ini mengabdi di berbagai sekolah negeri maupun daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pendidikan dan kepegawaian agar lebih jelas serta memiliki kepastian hukum.
Selama masa transisi itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu agar para guru tetap memiliki kesempatan untuk terus mengajar.
Kabar ini tentu menjadi perhatian besar, terutama bagi ribuan guru honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi dengan gaji minim, bahkan ada yang menerima honor jauh di bawah upah layak.
Di berbagai daerah, guru honorer menjadi tulang punggung pendidikan. Mereka tetap datang mengajar meski harus menempuh perjalanan jauh, menghadapi keterbatasan fasilitas, hingga bertahan di tengah tekanan ekonomi yang berat.
Karena itu, banyak masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menghapus istilah honorer, tetapi juga benar-benar memperjuangkan kesejahteraan para guru yang telah berjasa mencerdaskan anak bangsa.
“Guru bukan sekadar pekerjaan. Mereka adalah pelita masa depan negeri,” ujar seorang warga Padang yang turut menyoroti persoalan tersebut.
Sejumlah organisasi pendidikan juga meminta pemerintah daerah dan pusat untuk mempercepat proses pengangkatan PPPK bagi guru-guru yang telah lama mengabdi agar tidak terjadi ketidakpastian nasib di kemudian hari.
Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan kerja massal terhadap guru honorer selama proses penataan berlangsung.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut seluruh guru honorer akan langsung dipecat pada tahun ini, sebab informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Dengan adanya kebijakan ini, publik berharap lahir sistem pendidikan yang lebih adil, manusiawi, dan mampu memberikan penghargaan layak kepada para guru yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan Indonesia.