• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker

SinyalGoNews.com • Hukum • Tarik Paksa Kendaraan, Debt Kolektor dilaporkan ke Polresta Padang 

HukumNews

Tarik Paksa Kendaraan, Debt Kolektor dilaporkan ke Polresta Padang 

editor
Last updated: 24/04/2026 04:46
editor
Share
3 Min Read
SHARE

 

Padang, Sinyalgonews.com,–Tindakan penarikan kendaraan secara paksa kembali terjadi di Kota Padang. Seorang warga bernama Fitrya Sari (39) resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya melalui Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/195/IV/2026 ke Polresta Padang.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) sekitar pukul 14.20 WIB di kawasan Jalan Pauh, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh. Dalam laporannya, Fitrya menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Beat Street tahun 2019, ditarik secara paksa oleh sejumlah orang yang merupakan debt collector atau mata elang.

 

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat anaknya, Alifia, dihentikan di jalan oleh beberapa orang tak dikenal. Tanpa penjelasan yang memadai, kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor cabang perusahaan pembiayaan di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang.

 

Kejadian bermula ketika anak pelapor diduga dihadang oleh empat orang debt collector dan dipaksa masuk ke dalam kantor. Di lokasi tersebut, korban mengaku mendapat tekanan untuk menyerahkan STNK serta identitas diri. Ia juga mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen tanpa diberi kesempatan untuk membaca isi surat secara menyeluruh.

 

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma, sementara pelapor mengalami kerugian berupa satu unit kendaraan bermotor.

 

Fitrya juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan lain bernama PT Big Dream Finance yang disebut bekerja sama dalam proses penarikan kendaraan tersebut. Namun, kejanggalan muncul ketika pihak yang diduga sebagai pimpinan perusahaan tersebut, bernama Rio, tidak bersedia memberikan alamat kantor saat dihubungi melalui pesan singkat.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan keberadaan perusahaan tersebut. Hingga kini, belum terdapat kejelasan apakah perusahaan tersebut terdaftar secara resmi atau beroperasi tanpa izin.

 

Secara hukum, tindakan penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan atau putusan pengadilan apabila terjadi sengketa.

 

Selain itu, jika terbukti adanya unsur pemaksaan, ancaman, atau perampasan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan seseorang.

 

Kasus ini menambah daftar laporan masyarakat terkait praktik penagihan oleh debt collector yang diduga tidak sesuai prosedur. Publik kini menunggu langkah tegas aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tersebut.

 

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam guna memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

You Might Also Like

Putrajaya dan Kebun Komuniti Kelulut Destinasi Kedua Dikunjungi Fam Trip Northern Peninsular Malaysia 2025
Pelantikan Astamaops Kapolri, Komjen Pol Imam Sugianto Serah Terima Jabatan kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus
Fadly Amran Peduli Pada Kegiatan Keagamaan
Pemprov Siapkan Anggaran 2 Miliar untuk Pembenahan Saluran Irigasi Banda Gadang Kabupaten Solok
AKBP Nurhadiansyah Jabat Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki Jabat Kapolres Pariaman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article TP PKK Sumbar Lakukan Penilaian Lapangan Lomba Dasawisma Berprestasi Tingkat Provinsi di Pasaman Barat
Next Article Wakili Kejaksaan Agung, Hadiman Bongkar Skema TPPO Online Scam di ASEAN
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Tokoh Masyarakat dan Ninik Mamak Nyatakan Dukungan untuk Desi Susanti Maju sebagai Calon Wali Nagari Koto Tuo
Uncategorized
21/07/2026
Kapolda Sumbar Hadiri Gerakan Subuh Berjamaah di Masjid Muhsinin, Pererat Silaturahmi Lewat “Ngopi Subuh”
News
21/07/2026
Diantar Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak dan Pemuda, Ramlan Sarwani( Nanang )Resmi Daftar sebagai Calon Wali Nagari Koto Sawah Ujung Gading
News
21/07/2026
DPD LIN Sumbar Terbentuk, Syamsir Boerhan dan Ismail N Raja Tega Siap Jalankan Amanah
News
21/07/2026

You Might also Like

News

Pasca Dugaan Bom di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Sumbar Tetap Kondusif dan Bukan Kasus Terorisme

16/07/2026
NasionalNews

Forum Negarawan Mencemaskan Tata Kehidupan Bernegara Bangsa Indonesia

11/04/2024
BatamNews

Ditpolairud Polda Kepri Perkuat Kerja sama Pengamanan Laut dengan Singapore Police Coast Guard

16/05/2026
DaerahNewsSumbar

Tinjau Gedung Baru RSU Bunda Padang, Gubernur Mahyeldi : Bedah Robotik Jadi Lompatan Besar Layanan Kesehatan Sumbar

03/07/2026

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?