Tanah Datar, Sinyalgonews.com,—
P3H (2508001840)
A. Latar Belakang dan Konteks
Indonesia memiliki mayoritas penduduk Muslim dan khususnya Kabupaten Tanah Datar sehingga jaminan kehalalan produk bukan sekadar tuntutan agama, tetapi juga syarat kepercayaan konsumen dan daya saing pasar. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal. Pelaksanaannya dilakukan bertahap; produk makanan, minuman, jasa dan hasil penyembelihan serta bahan tambahan pangan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026, Untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah menyediakan mekanisme self declare – sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha yang diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Mekanisme ini dibuat agar UMK dapat memperoleh sertifikat halal tanpa biaya dan dengan proses lebih sederhana.
Selain menjadi kewajiban, sertifikasi halal memberikan manfaat strategis bagi UMK. Riset menunjukkan bahwa sertifikat halal meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses ke jaringan ritel modern, memperluas peluang ekspor, serta meningkatkan nilai jual produk. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) menyediakan ratusan ribu kuota sertifikat halal tanpa biaya;. Tanah Datar, salah satu kabupaten di Sumatera Barat, aktif menyosialisasikan program ini namun capaian sertifikasi masih rendah. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan intensif oleh P3H agar UMK bisa memanfaatkan program ini sebelum batas akhir.
B. Landasan Hukum Sertifikasi Halal dan Kebijakan Self Declare
1. Kewajiban Sertifikasi Halal
Undang Undang No. 33 Tahun 2014 Pasal 4 menetapkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Pasal 59 mengatur bahwa pembiayaan sertifikasi dapat difasilitasi oleh pemerintah untuk usaha mikro dan kecil. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 serta PP No. 42 Tahun 2024 memperkuat kebijakan ini dengan menunda kewajiban untuk kelompok produk tertentu hingga 17 Oktober 2026 dan menegaskan bahwa biaya sertifikasi untuk UMK ditanggung pemerintah. Bila UMK tidak memiliki sertifikat halal setelah batas waktu, mereka dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang undangan.
2. Skema Sertifikasi: Reguler vs Self Declare
BPJPH menetapkan dua mekanisme. Skema reguler dilakukan melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Skema self declare dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha yang diverifikasi P3H. Self declare dirancang untuk UMK yang produk dan prosesnya sederhana; syaratnya antara lain: produk tidak mengandung bahan haram, peralatan tidak dipakai bergantian dengan produk non halal, mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki daftar produk dan bahan baku, deskripsi proses produksi serta Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pelaku usaha juga harus menandatangani ikrar pernyataan halal. BPJPH memverifikasi dokumen tersebut; jika memenuhi syarat, Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa kehalalan dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal digital.
Mekanisme self declare diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 dan PP No. 42 Tahun 2024. Program SEHATI menawarkan sertifikasi gratis kepada UMK. Sekretaris Satgas Halal Sumbar menegaskan bahwa program tersebut memudahkan pelaku UMK mendapat sertifikat melalui pernyataan pelaku usaha yang diverifikasi, tanpa biaya, dan menekankan bahwa batas akhir kewajiban adalah Oktober 2026.
3. Prosedur Sertifikasi Halal Self Declare
Proses sertifikasi self declare meliputi beberapa tahap yang dilaksanakan secara digital melalui portal SIHALAL (ptsp.halal.go.id):
1. Pendaftaran melalui SIHALAL – pelaku usaha membuat akun, memilih skema self declare dan mengunggah dokumen: surat permohonan, NIB, identitas penyelia halal, daftar produk dan bahan, deskripsi proses pengolahan, Manual SJPH, dan ikrar pernyataan halal. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa usaha memiliki sistem pengendalian halal.
2. Verifikasi oleh Pendamping P3H – P3H melakukan pendampingan, memeriksa kesesuaian dokumen dengan kondisi nyata, memastikan bahan dan alat tidak bercampur dengan non halal dan bahwa usaha memenuhi persyaratan self declard. P3H kemudian mengisi laporan pendampingan untuk BPJPH.
3. Validasi oleh BPJPH – BPJPH memeriksa laporan pendampingan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
4. Sidang Fatwa – Komisi Fatwa/Komite Fatwa menetapkan status kehalalan produk berdasarkan laporan P3H; jika diputuskan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal..
5. Pengunduhan Sertifikat – pelaku usaha mengunduh sertifikat halal digital; sertifikat berlaku selama komposisi dan proses tidak berubah. Legalitas.org mengingatkan bahwa sertifikat wajib diperpanjang setiap empat tahun dan pengajuan perpanjangan harus dilakukan tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.
Program self declare bersifat gratis bagi UMK. Halal MUI menyebutkan bahwa UMK yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui SIHALAL, memilih skema self declare, menerima sertifikat digital, lalu menambahkan logo halal pada kemasan dan memelihara pemisahan alat produksihalalmui.org. Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) juga wajib dilakukan agar konsistensi kehalalan terjaga.
4. Tugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
Pendamping Proses Produk Halal adalah individu yang ditunjuk oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) untuk mendampingi UMK dalam memenuhi persyaratan SJPH dan memperoleh sertifikat halal. Tugas tugas P3H yang dipaparkan oleh YAMAH Indonesia dan LP3H Al Baitul Izzah meliput:
• Pendampingan administrasi – membantu pelaku usaha menyiapkan dan mengisi formulir pendaftaran SIHALAL, termasuk membuat akun, mengunggah dokumen, dan memverifikasi kebenaran data.
• Verifikasi bahan dan proses – memastikan daftar bahan baku, bahan tambahan dan penolong tidak mengandung bahan haram, serta memeriksa bahwa peralatan dan fasilitas produksi tidak berganti fungsi dengan produk non halal.
• Pendampingan SJPH – membantu pelaku usaha menyusun Manual SJPH, menetapkan penyelia halal, dan menerapkan sistem pemeliharaan kehalalan dalam rantai produksi.
• Pelaporan – membuat laporan hasil pendampingan untuk LP3H dan BPJPH sebagai dasar penerbitan STTD dan fatwa..
• Pendidikan dan sosialisasi – memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha tentang manfaat sertifikasi halal, persyaratan hukum, dan tata cara mempertahankan kehalalan produk. P3H juga turut serta dalam kampanye nasional “Wajib Halal” dan mendorong UMK untuk mendaftar.
• Monitoring – setelah sertifikat diterbitkan, P3H memantau pelaku usaha dalam memelihara SJPH serta membantu proses perpanjangan sertifikat.
LP3H Al Baitul Izzah menambahkan bahwa P3H dapat memperoleh imbalan honorarium per sertifikat dan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mempercepat kepemilikan sertifikat halal. Untuk menjadi P3H, seseorang harus warga negara Indonesia yang beragama Islam, memahami syariat halal, dan telah mengikuti pelatihan P3H.
C. Keuntungan dan Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMK
Sertifikat halal tidak hanya memenuhi tuntutan agama dan peraturan; berbagai sumber menekankan manfaat ekonomis dan sosial:
1. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar – Halal MUI menegaskan bahwa sertifikasi halal membuat produk lebih dipercaya oleh konsumen Muslim, memudahkan UMK masuk ke ritel modern, pusat perbelanjaan, platform e commerce, bahkan membuka peluang ekspor ke negara mayoritas Muslim karena dapat meningkatkan citra merek dan nilai jual.
2. Menjamin keamanan dan kualitas produk – pengurusan sertifikat mengharuskan pelaku usaha menerapkan SJPH; sistem ini menuntut kebersihan, pemisahan alat dan bahan haram, serta pengendalian proses produksi. Hal ini meningkatkan kualitas dan keamanan pangan serta meminimalkan risiko pencemaran.
3. Dukungan pembiayaan dan pendampingan – UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 mengamanatkan agar biaya sertifikasi bagi UMK ditanggung pemerintah. Program SEHATI menyediakan sertifikat gratis; di Sumatera Barat pada 2025 masih tersedia 14.773 kuota. Pendampingan P3H membantu UMK memanfaatkan kesempatan ini.
4. Peningkatan daya saing wisata halal – Pemerintah kabupaten Tanah Datar berambisi menjadikan daerahnya destinasi wisata halal. Bupati Tanah Datar menargetkan 70 % UMK bersertifikat halal untuk mendukung wisata halal. Sertifikat halal menjadi modal penting untuk menarik wisatawan Muslim dan mempromosikan kuliner lokal.
D. Penutup
Capaian sertifikasi halal di Tanah Datar masih jauh dari target. sedangkan jumlah UMKM di Tanah Datar mencapai puluhan ribu. Meskipun ada program SEHATI dan sosialisasi, banyak pelaku usaha belum memanfaatkan kuota gratis. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang kewajiban halal, ketidakmampuan mengurus dokumen, dan minimnya pendamping di setiap nagari. P3H memegang peran penting untuk mengatasi hambatan ini. Ketersediaan kuota gratis hingga 17 Oktober 2026 menunjukkan peluang besar bagi UMK; tetapi jika tidak dimanfaatkan, setelah 2026 pelaku usaha harus menanggung biaya sendiri.
TUGAS PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL DAN MANFAAT SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE BAGI USAHA MIKRO Oleh Dr. Inoki Ulma Tiara, S.Sos, M.Pd
Leave a comment
Leave a comment