Padang, Sinyalgonews.com,- Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan tuntutan beberapa kepala daerah yang mengajukan gugatan tentang masa jabatan kepala daerah.
Gugatan yang dimohonkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Tarakan Khairul, dan Wali Kota Padang Hendri Septa, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka masa jabatan Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan berakhir bulan Mei 2024 sesuai dengan keputusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023.
Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon yang terpotong masa jabatannya, mulai dari dua hingga enam bulan.
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan yang diajukan bersama beberapa kepala daerah lain itu.
“Alhamdulillah, gugatan kami dikabulkan, itu artinya kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Masih cukup waktu untuk menuntaskan program unggulan (Progul) yang kami janjikan kepada warga Kota Padang,” ujar Wako singkat.
(Marlim)