• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker

SinyalGoNews.com • Uncategorized • UPDATE HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWP

UncategorizedHukumNasionalNews

UPDATE HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWP

editor
Last updated: 23/01/2025 12:46
editor
Share
10 Min Read
SHARE

Jakarta,Sinyalgonews.com,–Assalamu‘alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi.

Kepada seluruh masyarakat indonesia pada hari ini Rabu, 22 Januari 2025, saya selaku Kabag Penum Divhumas Polri akan menyampaikan informasi terkait update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 28 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 25 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 1 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Setelah dilakukan pendalaman kembali, hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DRH pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, pukul 14.00 wib s.d.17.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H.,(Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kasubbid Wabprof Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi sebanyak (dua) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 25 Desember 2025 s/d 13 Januari 2025).
b. Patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Feb s/d 10 Feb 2025.
c. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar RVA pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, pukul 09.30 wib s.d.13.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.

Komisi terdiri dari :
1.Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2.Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H.,(Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3.Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kasubbid Wabprof Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi sebanyak 2 (dua) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 5 ayat (1)huruf c dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2025);
b. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DA pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, pukul 13.00 wib s.d.17.45 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H.,(Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kasubbid Wabprof Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi sebanyak 3 (tiga) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Melanggar pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau pasal 6 ayat (1) huruf d dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 25 Desember 2025 s/d 13 Januari 2025).
b. Patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Feb s/d 10 Feb 2025.
c. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar PRS pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, pukul 09.00 wib s.d.13.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ Gd. Promoter Lt.1 PMJ.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H.,(Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL HERRU JULIANTO, S.H.,(Parik 2 Itbid Itwasda PMJ).

Jumlah saksi sebanyak 2 (dua) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 16 (enam belas) WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 24 Desember 2025 s/d 12 Januari 2025).
b. Patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Feb s/d 10 Feb 2025.
c. Mutasi bersifat Demosi selama 4 (empat) tahun.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini dan kita tunggu bersama update berikutnya. Berita ini dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/ wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam presisi.

You Might Also Like

Babinkamtibmas Lolong Belanti Aiptu Hasbi Y Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas IX SMPN 25 Padang 
*POLEMIK BANGUNAN “KELENTENG” DI PULAU CUBADAK: PEMDA TEGASKAN BUKAN RUMAH IBADAH, INVESTOR SIAP UBAH DESAIN DEMI REDAM KONFLIK SOSIAL*
Kontes Ikan Koi Sumatera Barat ke-4: Semarak HUT ke-80 Provinsi Sumbar, Gubernur dan Wali Kota Hadir Meriahkan Ajang Prestisius
Listrik Padam, PT. PLN Batam Jangan OMDO! ABM : Berlakukan Kompensasi Sesuai Permen ESDM No. 18 Tahun 2019
Gubernur Mahyeldi Harap METI Sumbar Dukung Pengembangan Energi Terbarukan Daerah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
Next Article Tim K-9 Polda Jateng Berhasil Temukan Jenazah Bayi 5 Bulan yang Tertimbun Tanah Longsor
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

BHABINKAMTIBMAS KAMPUNG KERINCI KIRI LAKSANAKAN PENGECEKAN LAHAN JAGUNG PIPIL, WUJUD DUKUNGAN POLRI TERHADAP KETAHANAN PANGAN NASIONAL
News
21/07/2026
Dandenpom 4/C Padang Letkol CPM Binson Sambut Kunjungan Petinju Sumbar Usai Open Turnamen di Medan
News
21/07/2026
Muscab PERTINA Kota Bukittinggi Tetapkan Yundri Refno sebagai Ketua Periode 2026–2029
News
21/07/2026
*BHABINKAMTIBMAS DAMPINGI PETANI AGAR TERCAPAI SWASEMBADA PANGAN NASIONAL*
News
21/07/2026

You Might also Like

NewsTNI

Komandan Kodim 0736/Batang Berikan Beasiswa Kepada Anak Anggota Berprestasi

08/07/2026
DaerahNewsPariwisata

Gubernur Mahyeldi: Potensi Wisata Mentawai Harus Dikelola Serius dan Berkelanjutan

13/05/2026
DaerahNewsPeristiwaSumbar

Pertama di Sumbar, Moderenisasi Kurikulum Menggunakan Teknologi Blockchain, Ponpes Nurul Yaqin Al-Huffaz MoU dengan OBA

31/01/2025
InfrastrukturNasionalNewsPeristiwa

Penangan Sementara Polongan Didepan Mesjid Raya Ujunggading Menyebabkan Banjir

30/12/2023

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?