Sinyalgonews.com.PT. Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) kembali menjadi sorotan publik setelah Ida Yulita Susanti dipecat secara sepihak oleh Yan Mardi, komisaris PT SPR, dari jabatannya sebagai direktur. Pemecatan ini menuai kritik karena dilakukan tanpa koordinasi dengan yang bersangkutan, menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur serta mekanisme internal perusahaan.
Ida menegaskan bahwa posisi direktur dan komisaris dalam PT SPR berjalan sebagai satu paket yang sejalan. “Tidak bisa saya saja yang dipecat,” tegas Ida dalam pernyataannya. Ia menilai pemecatannya oleh Yan Mardi tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengguncang stabilitas manajemen perusahaan. Menurut Ida, jika dirinya dicopot, hal yang sama seharusnya berlaku bagi komisaris lain atau prosedur dewan komisaris secara keseluruhan.
Sebagai tindak lanjut, Ida berencana menggugat Pemerintah Provinsi Riau atas pemecatan tersebut. Ia menilai Pemprov Riau memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan perusahaan, sehingga bertanggung jawab terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan manajemen dan integritas PT SPR. Langkah hukum ini dianggap sebagai upaya menegakkan keadilan dan memastikan prosedur perusahaan dijalankan secara transparan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut hubungan antara manajemen perusahaan BUMD dengan pemerintah daerah. PT SPR sendiri merupakan perusahaan milik pemerintah provinsi yang memiliki peran strategis dalam pembangunan infrastruktur dan investasi daerah. Pemecatan sepihak direktur perusahaan publik ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BUMD di Riau.
Sumber internal PT SPR menyebutkan bahwa pemecatan Ida dilakukan oleh Yan Mardi atas nama manajemen, namun hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait prosedur yang dijalankan. Pihak Ida menilai alasan tersebut tidak kuat dan menegaskan bahwa keputusan pemecatan seharusnya melalui mekanisme yang jelas, termasuk persetujuan dewan komisaris penuh dan koordinasi dengan pemegang saham utama, dalam hal ini Pemprov Riau.
Selain itu, publik menyoroti konsekuensi dari pemecatan sepihak ini terhadap proyek dan operasional PT SPR. Sebagai direktur, Ida memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan strategis, dan keputusannya memengaruhi kelangsungan proyek yang sedang berjalan. Pemecatan yang mendadak bisa berdampak pada kelancaran proyek dan menimbulkan ketidakpastian bagi mitra kerja maupun karyawan.
Ida menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga integritas manajemen PT SPR dan menegakkan prinsip tata kelola yang benar. Gugatan terhadap Pemprov Riau menjadi bukti keseriusan Ida untuk memastikan bahwa tindakan sepihak tidak menjadi preseden yang merugikan manajemen perusahaan dan kepentingan publik.
Dengan rencana gugatan ini, publik dan pengamat BUMD menantikan perkembangan kasus yang dipandang sebagai ujian tata kelola perusahaan milik pemerintah. PT SPR kini menghadapi sorotan serius terkait transparansi, prosedur pemecatan, dan keberlanjutan proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
(Narasi: Adek Ciput)
PT SPR PECAT IDA YULITA SUSANTI SECARA SEPIHAK, IDA AKAN GUGAT PEMPROV RIAU
Leave a comment
Leave a comment