Editor: TEUKU HUSAINI
PADANG, Sinyalgonews.com— Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik parkir liar yang kerap terjadi di sejumlah titik keramaian, terutama saat menghadapi potensi lonjakan wisatawan pada masa libur panjang akhir pekan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, menegaskan bahwa masyarakat diminta tidak membayar biaya parkir kepada petugas yang tidak memiliki identitas resmi dari pemerintah. Imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang.
Menurutnya, petugas parkir resmi di Kota Padang memiliki standar identitas yang jelas dan mudah dikenali. Setiap juru parkir resmi wajib mengenakan rompi khusus yang dikeluarkan oleh instansi terkait, serta dilengkapi dengan tanda pengenal atau identitas resmi yang menunjukkan status mereka sebagai petugas retribusi parkir yang sah.
“Jika masyarakat menemukan petugas yang meminta uang parkir tanpa atribut resmi, maka tidak perlu dibayar. Pastikan hanya membayar kepada petugas yang memiliki identitas jelas,” tegas Kadishub Kota Padang.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik pungutan liar yang masih ditemukan di lapangan. Terutama di kawasan wisata yang menjadi titik utama kunjungan masyarakat, seperti Pantai Padang dan beberapa lokasi strategis lainnya.
Dishub Kota Padang juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan apabila menemukan oknum yang mengatasnamakan petugas parkir resmi namun tidak memiliki kelengkapan atribut. Pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan cepat melalui nomor darurat 112 yang dapat dihubungi kapan saja oleh masyarakat.
“Silakan laporkan ke 112 jika ada juru parkir ilegal atau tindakan yang meresahkan. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) Pemerintah Kota Padang yang dikenal dengan nama Padang Sigap. Program ini menekankan pada pelayanan cepat, responsif, dan tanggap terhadap berbagai permasalahan masyarakat di lapangan.
Selain itu, Dishub juga akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan parkir liar, terutama pada momen libur panjang yang biasanya terjadi peningkatan jumlah kendaraan dan wisatawan. Petugas akan disiagakan untuk memastikan tidak ada praktik pungli yang merugikan masyarakat maupun mencoreng citra Kota Padang sebagai kota tujuan wisata.
Pemerintah Kota Padang berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan ikut berperan aktif dalam memberantas praktik parkir ilegal. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Dishub juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penertiban ini dengan tidak memberikan uang kepada pihak yang tidak resmi, meskipun dalam situasi tertentu mereka mengaku sebagai petugas lapangan. Verifikasi identitas menjadi hal utama yang harus diperhatikan sebelum melakukan pembayaran retribusi parkir.
Dengan adanya pengawasan ketat dan partisipasi masyarakat, pemerintah optimistis persoalan parkir liar di Kota Padang dapat ditekan secara signifikan. Hal ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan yang datang, sekaligus menjaga reputasi Kota Padang sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Sumatera Barat.
“Yang paling penting adalah kerja sama semua pihak. Pemerintah sudah menyediakan sistem dan petugas resmi, masyarakat juga harus lebih selektif dan tidak mudah percaya kepada oknum tidak bertanggung jawab,” tutupnya.