Editor: TEUKU HUSAINI
Sinyalgonews.com,–Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak memprioritaskan kelompok rentan. Mulai 2 Juni 2026, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi ketentuan pelayanan bagi kelompok 3B terancam dikenai sanksi berat hingga pencabutan insentif operasional.
Kelompok 3B yang dimaksud meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Ketiga kelompok tersebut dianggap sebagai prioritas utama dalam program MBG karena memiliki risiko tinggi terhadap masalah gizi dan stunting di Indonesia.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN. Dalam aturan baru itu, setiap dapur MBG diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan bantuan gizi benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan. Menurutnya, selama ini masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi target pelayanan terhadap ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan di berbagai daerah, BGN menemukan sejumlah dapur MBG hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kelompok prioritas tersebut. Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama program pemerintah dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
BGN sebelumnya bahkan telah menargetkan pelayanan hingga 500 penerima manfaat kelompok 3B di setiap dapur MBG. Namun karena banyak pelaksana belum mampu mencapai target maksimal tersebut, pemerintah menetapkan batas minimal baru sebanyak 300 penerima manfaat.
Tak hanya memberikan teguran tertulis, BGN juga menyiapkan sanksi administratif berat bagi pengelola dapur yang membandel. Kepala SPPG yang melanggar aturan akan dicatat dalam rekam kinerja operasional mereka. Sedangkan mitra maupun yayasan pengelola dapur MBG dapat dikenai suspend kategori major.
Konsekuensi dari sanksi itu tidak main-main. Dapur MBG yang terkena suspend tidak akan menerima insentif harian sebesar Rp6 juta hingga mampu membuktikan pemenuhan ketentuan pelayanan kelompok 3B.
Menurut BGN, langkah tegas tersebut diperlukan agar program MBG tidak sekadar menjadi proyek distribusi makanan biasa, tetapi benar-benar menjadi instrumen perbaikan gizi nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, setiap kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai capaian pelayanan terhadap kelompok 3B kepada Direktorat Wilayah Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN. Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi sebagai dasar evaluasi kepatuhan masing-masing dapur MBG.
Meski aturan ini bersifat tegas, BGN tetap membuka ruang klarifikasi bagi pengelola dapur sebelum sanksi dijatuhkan. Pemerintah menilai pendekatan administratif tetap penting agar pelaksanaan program berjalan profesional dan transparan.
Program MBG sendiri menjadi salah satu program prioritas nasional yang terus mendapat sorotan publik. Selain karena menyangkut penggunaan anggaran besar, program ini juga dinilai berkaitan langsung dengan masa depan generasi Indonesia, terutama dalam upaya menekan angka stunting yang masih menjadi tantangan nasional.
Dengan diberlakukannya aturan baru mulai 2 Juni 2026, seluruh pengelola dapur MBG kini diingatkan untuk lebih serius menjalankan tanggung jawab sosial mereka. Pemerintah menegaskan bahwa kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tidak boleh lagi diabaikan dalam distribusi layanan gizi nasional.