• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Bisnis > *MULAI 2 JUNI 2026, BGN ANCAM CABUT INSENTIF DAPUR MBG YANG ABAIKAN KELOMPOK 3B*
BisnisEkonomiNews

*MULAI 2 JUNI 2026, BGN ANCAM CABUT INSENTIF DAPUR MBG YANG ABAIKAN KELOMPOK 3B*

editor sinyal
Last updated: 28/05/2026 10:45
editor sinyal
180 Views
Share
4 Min Read
SHARE

Editor: TEUKU HUSAINI

Sinyalgonews.com,–Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak memprioritaskan kelompok rentan. Mulai 2 Juni 2026, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi ketentuan pelayanan bagi kelompok 3B terancam dikenai sanksi berat hingga pencabutan insentif operasional.

Kelompok 3B yang dimaksud meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Ketiga kelompok tersebut dianggap sebagai prioritas utama dalam program MBG karena memiliki risiko tinggi terhadap masalah gizi dan stunting di Indonesia.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN. Dalam aturan baru itu, setiap dapur MBG diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan bantuan gizi benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan. Menurutnya, selama ini masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi target pelayanan terhadap ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan di berbagai daerah, BGN menemukan sejumlah dapur MBG hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kelompok prioritas tersebut. Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama program pemerintah dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

BGN sebelumnya bahkan telah menargetkan pelayanan hingga 500 penerima manfaat kelompok 3B di setiap dapur MBG. Namun karena banyak pelaksana belum mampu mencapai target maksimal tersebut, pemerintah menetapkan batas minimal baru sebanyak 300 penerima manfaat.

Tak hanya memberikan teguran tertulis, BGN juga menyiapkan sanksi administratif berat bagi pengelola dapur yang membandel. Kepala SPPG yang melanggar aturan akan dicatat dalam rekam kinerja operasional mereka. Sedangkan mitra maupun yayasan pengelola dapur MBG dapat dikenai suspend kategori major.

Konsekuensi dari sanksi itu tidak main-main. Dapur MBG yang terkena suspend tidak akan menerima insentif harian sebesar Rp6 juta hingga mampu membuktikan pemenuhan ketentuan pelayanan kelompok 3B.

Menurut BGN, langkah tegas tersebut diperlukan agar program MBG tidak sekadar menjadi proyek distribusi makanan biasa, tetapi benar-benar menjadi instrumen perbaikan gizi nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap kesehatan masyarakat.

Selain itu, setiap kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai capaian pelayanan terhadap kelompok 3B kepada Direktorat Wilayah Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN. Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi sebagai dasar evaluasi kepatuhan masing-masing dapur MBG.

Meski aturan ini bersifat tegas, BGN tetap membuka ruang klarifikasi bagi pengelola dapur sebelum sanksi dijatuhkan. Pemerintah menilai pendekatan administratif tetap penting agar pelaksanaan program berjalan profesional dan transparan.

Program MBG sendiri menjadi salah satu program prioritas nasional yang terus mendapat sorotan publik. Selain karena menyangkut penggunaan anggaran besar, program ini juga dinilai berkaitan langsung dengan masa depan generasi Indonesia, terutama dalam upaya menekan angka stunting yang masih menjadi tantangan nasional.

Dengan diberlakukannya aturan baru mulai 2 Juni 2026, seluruh pengelola dapur MBG kini diingatkan untuk lebih serius menjalankan tanggung jawab sosial mereka. Pemerintah menegaskan bahwa kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tidak boleh lagi diabaikan dalam distribusi layanan gizi nasional.

You Might Also Like

Mahyeldi Serukan Persatuan di Hari Bela Negara ke-77
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Sekolah Kristen Kalam Kudus Padang sebagai Google Reference School Pertama di Sumatera
Kapolda Sumbar Buka FGD ‘Ciptakan Pemilu Damai Tanpa Hoax, Tanpa Provokasi dan Tanpa Politik Identitas’
Gubernur Mahyeldi Buka Rapat Koordinasi Perekonomian Sumatera Barat Tahun 2025
Update Jumlah Korban Sementara Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 129 Meninggal Dunia dan 86 Masih Dinyatakan Hilang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article *PELEMAHAN RUPIAH BERPOTENSI PICU PHK MASSAL, PENGAMAT MINTA PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK*
Next Article *RAJA TOL TRANS SUMATRA GEBER 3 PROYEK RAKSASA NON APBN, SUMBAR MASUK PROYEK STRATEGIS NASIONAL*
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Hari Pertama Masuk Sekolah Anak TK Bhayangkari 2 Padang diantar Orang Tua ke Sekolah 
News Pendidikan
13/07/2026
RAMADHIPA KIBARKAN MERAH PUTIH DI SACHSENRING, VEDA NAIK KELAS, MARC MARQUEZ CETAK KEMENANGAN KE-10 DI MOTOGP JERMAN*
News Internasional Olah Raga
13/07/2026
*YOTA BALAD JADI SATU-SATUNYA KEPALA DAERAH INDONESIA YANG TAMPIL SEBAGAI PEMBICARA DI INTERNATIONAL EDUCATION FORUM 2026*
News
13/07/2026
Kapolsek Tapung Hilir Hadiri Panen Jagung Pipil di PT SEBAL, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
News Polri
13/07/2026

You Might also Like

HukumNewsPeristiwa

*BRIGADIR ARYA SUPENA GUGUR SAAT GAGALKAN CURANMOR, TINGGALKAN ISTRI DAN DUA ANAK*

10/05/2026
265 Views
HukumNasionalNews

Peduli Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Polsek Alok Bagikan Masker kepada Warga di Sikka

19/06/2025
186 Views
News

Minggu Kasih Yonif 323 Buaya Putih Makan Siang Bersama Masyarakat

08/07/2024
309 Views
NasionalNewsPolitik

Dewan Pers: Sinergi Polri dan Dewan Pers Kunci Penanganan Isu Media di Era Oversupply Informasi

07/05/2025
128 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?