Editor: TEUKU HUSAINI
BANDA ACEH, Sinyalgonews.com,–Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem menerima kunjungan silaturahmi pimpinan di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa 3 Juni 2026. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 45 menit mulai pukul 10.00 WIB dan membahas sejumlah program penguatan syariat Islam di Aceh.
Rombongan MPU Aceh dipimpin langsung Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali, MA bersama Wakil Ketua I Tgk. H. Muslim Ibrahim, Wakil Ketua II Tgk. H. Damanhuri, serta Sekretaris MPU Aceh Tgk. H. M. Daud. Total sebanyak tujuh orang hadir dalam agenda silaturahmi tersebut.
Ketua MPU Aceh Tgk. Faisal Ali menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan agenda rutin antara MPU dan Pemerintah Aceh guna memperkuat koordinasi program keagamaan dan pembinaan umat di daerah berjuluk Serambi Mekkah itu.
“Silaturahmi ini agenda rutin MPU dengan Pemerintah Aceh. Kami menyampaikan beberapa program prioritas MPU tahun 2026 sekaligus meminta dukungan dari Pemerintah Aceh,” kata Tgk. Faisal Ali kepada wartawan usai pertemuan.
Menurutnya, MPU Aceh telah menetapkan tiga program prioritas utama tahun 2026. Program pertama adalah penguatan fatwa terkait ekonomi syariah di seluruh kabupaten dan kota di Aceh. Program kedua yakni pembinaan dai dan mubaligh di wilayah terpencil, tertinggal, dan terluar atau daerah 3T. Sedangkan program ketiga adalah digitalisasi database fatwa MPU Aceh.
Ia menjelaskan digitalisasi fatwa dilakukan agar masyarakat dapat mengakses referensi fatwa secara lebih mudah melalui sistem daring yang terintegrasi.
“Database fatwa ini ditargetkan rampung Desember 2026. Nantinya masyarakat, kampus, dan pemerintah dapat melihat rujukan fatwa MPU secara online,” ujarnya.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut baik kunjungan pimpinan MPU Aceh tersebut. Menurut Mualem, keberadaan MPU memiliki posisi strategis dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam dan pembinaan moral masyarakat di Aceh.
“Pemerintah Aceh terbuka untuk bersinergi dengan MPU. Program penguatan syariat dan pembinaan umat memang harus berjalan bersama,” kata Mualem.
Dalam kesempatan itu, Mualem juga menyampaikan Pemerintah Aceh tahun 2026 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp78,5 miliar untuk berbagai kegiatan keagamaan melalui Dinas Syariat Islam dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Anggaran tersebut digunakan untuk operasional dayah, pelatihan dai, pembinaan masyarakat, serta sosialisasi qanun syariat Islam di berbagai daerah di Aceh.
“Kita dorong MPU ikut mengawal implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat agar pelaksanaannya tetap sesuai syariat dan berkeadilan,” ujar Mualem.
Selain membahas program syariat Islam, dalam pertemuan itu MPU Aceh turut menyampaikan usulan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Kemasyarakatan Dayah. Revisi tersebut diusulkan guna meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar dayah yang belum berstatus aparatur sipil negara atau ASN.
Wakil Ketua II MPU Aceh Tgk. H. Damanhuri mengatakan pihaknya mengusulkan skema insentif bagi lebih dari 1.200 guru dayah non ASN di Aceh.
“Kami mengusulkan adanya skema insentif untuk guru dayah yang belum ASN. Data dan rinciannya sudah kami serahkan kepada Gubernur Aceh,” kata Damanhuri.
Menanggapi usulan tersebut, Gubernur Aceh menyatakan akan meneruskan pembahasan itu bersama DPR Aceh serta meminta MPU melengkapi validasi data kebutuhan anggaran dan jumlah guru dayah penerima insentif.
“Data harus valid. Nanti akan kita hitung bersama TAPK dan Bappeda. Kalau memang untuk kemaslahatan umat, tentu akan kita upayakan,” ujar Mualem.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr. EMK Alidar yang turut mendampingi pertemuan menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh dan MPU sebenarnya telah membentuk tim kerja bersama sejak Maret 2026.
Menurutnya, tim kerja tersebut bertugas menyinkronkan program syariat Islam antara MPU dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh atau RPJM Aceh 2025-2030.
“Rapat teknis tim kerja sudah dua kali dilaksanakan. Fokusnya sinkronisasi program MPU dengan RPJM Aceh,” kata Alidar.
Pertemuan silaturahmi tersebut ditutup dengan penyerahan buku kumpulan fatwa MPU Aceh tahun 2022 hingga 2025 dari Ketua MPU Aceh kepada Gubernur Aceh. Setelah itu, Mualem mengajak seluruh pimpinan MPU Aceh melakukan foto bersama di halaman Meuligoe Gubernur Aceh.
Kunjungan tersebut menjadi pertemuan ketiga antara MPU Aceh dan Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, MPU Aceh juga melakukan audiensi pada 15 Januari dan 20 Maret 2026 terkait pembahasan persoalan perzinaan dan judi online di Aceh.
MPU Aceh sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2016. Lembaga itu memiliki tugas memberikan pertimbangan fatwa, pembinaan akhlak umat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Saat ini jumlah anggota MPU Aceh periode 2022-2027 tercatat sebanyak 30 orang yang berasal dari unsur ulama, akademisi, dan organisasi masyarakat Islam di Aceh.
Pemerintah Aceh bersama MPU menargetkan pertemuan lanjutan pada Juli 2026 mendatang guna membahas teknis digitalisasi fatwa serta pembiayaan insentif guru dayah secara lebih rinci.