AGAM, Sinyalgonews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Agam kembali menjadi sorotan. Seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) bernama Tri Erta Lini, yang akrab disapa Lini, mengaku diberhentikan secara sepihak dari tempatnya mengajar di TK Restu Ibu, Jorong Kambing VII, Kenagarian Gadut, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/SK-PGRS/KB.VII/2026 tertanggal 4 April 2026yang ditandatangani atas nama pengurus oleh Andri, SH
Keputusan itu sontak mengejutkan Lini. Pasalnya, selama ini ia telah mengabdi sebagai tenaga pendidik di TK tersebut selama beberapa tahun dan mengaku tidak pernah menyangka akan menerima surat pemberhentian secara mendadak.
“Saya sangat sedih menerima surat itu. Saya sudah mengabdi bertahun-tahun di sekolah ini. Yang lebih membuat saya terpukul, ketika saya cek ternyata data saya juga sudah hilang dari Dapodik,” ujar Lini kepada awak media.
Menurutnya, setelah menerima SK pemberhentian, ia telah berupaya mencari keadilan dengan menemui berbagai pihak, mulai dari kepala jorong hingga wali nagari. Namun hingga kini belum ada keputusan final yang memberikan kepastian atas statusnya.
Pemberhentian Dipicu Konflik Internal?
Di balik keputusan pemberhentian tersebut, muncul dugaan adanya konflik internal di lingkungan sekolah.
Kepala TK Restu Ibu, Umi Habibah, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
“Yang memberhentikan Bu Lini adalah pengurus, Pak Andri. Jadi saya tidak bisa memberikan komentar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Pengurus TK Restu Ibu, Andri, SH, membenarkan adanya pemberhentian terhadap Lini. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah adanya permintaan dari kepala sekolah.
“Pemberhentian dilakukan karena efisiensi dan yang bersangkutan dianggap tidak patuh kepada kepala sekolah,” ujar Andri.
Namun ketika ditanya mengenai prosedur pemberhentian, termasuk apakah pernah diberikan surat teguran atau pembinaan terlebih dahulu, Andri mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci.
“Sekolah kami sekolah kampung, Pak. Kami pengurus juga tidak digaji. Ketika kepala sekolah meminta guru tersebut diberhentikan karena dianggap tidak patuh, kami sudah mencoba memediasi tetapi tidak menemukan jalan keluar. Akhirnya kami mengambil keputusan itu,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pemberhentian tenaga pendidik dan apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Jorong Kambing VII, Edison, yang ikut memediasi persoalan tersebut, mengungkapkan bahwa konflik bermula dari persoalan komunikasi internal.
Menurut Edison, kepala sekolah mengetahui adanya percakapan WhatsApp yang tersimpan di laptop sekolah. Dalam percakapan tersebut, diduga terdapat isi pembicaraan yang menyinggung kepala sekolah.
“Awalnya kepala sekolah mengetahui isi chat WhatsApp yang ada di laptop sekolah. Dalam percakapan itu ada pembicaraan yang dianggap menjelekkan kepala sekolah kepada sesama guru. Dari situlah hubungan menjadi tidak harmonis,” jelas Edison.
Akibat kondisi tersebut, kepala sekolah kemudian meminta pengurus untuk memberhentikan Lini.
Meski demikian, Edison mengaku pihak jorong dan nagari telah berupaya melakukan mediasi, namun kedua belah pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing.
“Kami sudah mencoba memediasi, tetapi kedua pihak sama-sama keras. Karena itu persoalan ini kami serahkan kepada unsur ninik mamak dan tokoh masyarakat untuk dicarikan jalan keluar,” katanya.
Untuk menyelesaikan polemik yang berkembang, pemerintah nagari berencana menggelar rapat pembentukan pengurus baru TK Restu Ibu.
Menurut Edison, salah satu agenda utama rapat tersebut adalah membahas status dan nasib Lini ke depan.
“Insya Allah Jumat nanti akan dilakukan rapat pembentukan pengurus baru. Soal Bu Lini nantinya akan dibahas dan diputuskan oleh pengurus yang baru, apakah pemberhentian ini dilanjutkan atau ada solusi lain,” ujarnya.
Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah diketahui bahwa data Tri Erta Lini juga telah terhapus dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketika dikonfirmasi, Nafis, selaku Penilik TK dari Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, membenarkan hal tersebut.
“Benar, data Dapodik yang bersangkutan sudah tidak ada lagi. Namun secara penyelenggaraan pendidikan di TK tersebut tidak ada masalah. Yang terjadi adalah persoalan internal sekolah,” jelas Nafis.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar di TK Restu Ibu adalah struktur pengurus yang tidak lengkap.
Karena itu, Dinas Pendidikan telah meminta wali nagari untuk segera membentuk kepengurusan baru yang lebih lengkap dan definitif.
“Kami sudah meminta agar dibentuk pengurus baru. Harapannya, persoalan internal ini bisa diselesaikan dengan baik dan masalah Bu Lini juga bisa dicarikan solusi terbaik,” ujarnya.
Kasus yang dialami Tri Erta Lini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Banyak pihak mempertanyakan prosedur pemberhentian yang dilakukan serta hilangnya data Dapodik seorang guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Di tengah polemik tersebut, Lini mengaku hanya menginginkan kejelasan dan keadilan atas statusnya sebagai tenaga pendidik.
“Saya hanya ingin keadilan. Kalau memang ada kesalahan, tunjukkan kesalahannya. Tapi kalau tidak ada, saya berharap ada penyelesaian yang adil karena saya sudah mengabdi di sekolah ini selama bertahun-tahun,” tuturnya.
Kini, semua mata tertuju pada rapat pembentukan pengurus baru TK Restu Ibu yang akan digelar dalam waktu dekat. Akankah pengabdian bertahun-tahun seorang guru berakhir begitu saja, atau justru lahir solusi yang dapat mengakhiri polemik ini secara adil dan bermartabat?
( Mat )