Lampung,Sinyalgonews.com,— Kayu gelondongan asal Sumatera Barat yang terdampar di wilayah pesisir Lampung kembali memicu perhatian publik setelah sejumlah batang kayu ditemukan memiliki label resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Penemuan ini mengundang berbagai pertanyaan mengenai legalitas asal-usul kayu, sekaligus membuka dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam industri kehutanan.
Peristiwa ini berawal ketika ribuan batang kayu dilaporkan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Kayu-kayu tersebut berasal dari kapal tongkang yang sebelumnya berlayar dari wilayah Sumatera Barat dan dilaporkan kandas pada awal November 2025. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, warga dan aparat menemukan sejumlah kayu dengan label kuning berbarcode, bertuliskan “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”, serta mencantumkan nama perusahaan pemegang izin. Label tersebut juga memperlihatkan logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), yang biasanya menjadi indikator legalitas dan sumber kayu yang sah.
Namun, keberadaan label resmi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Aparat penegak hukum bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pengiriman dan asal kayu tersebut. Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah kayu benar berasal dari kawasan yang memiliki izin penebangan dan pengangkutan, atau justru hanya memakai label legal untuk menutupi aktivitas pembalakan liar.
Kapolres Pesisir Barat sebelumnya menyampaikan bahwa polisi telah memeriksa sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) dan meminta dokumen resmi pengangkutan kayu dari perusahaan terkait. Dalam waktu bersamaan, aktivis lingkungan mendesak Ditjen Gakkum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk turun langsung melakukan audit lapangan hingga ke lokasi penebangan di Sumatera Barat, termasuk di kawasan Mentawai yang disebut sebagai sumber kayu.
Kasus ini dianggap penting karena menyangkut kredibilitas sistem legalitas kayu Indonesia. Bila kayu berlabel resmi ternyata bermasalah, hal ini dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan pasar dalam dan luar negeri terhadap produk kayu Indonesia. Selain itu, penggunaan label legal pada kayu ilegal dapat memicu kerusakan lingkungan yang lebih luas, terutama jika melibatkan kawasan hutan alam.
Hingga kini, proses penyelidikan terus berlangsung. Polisi memastikan akan mengungkap kejanggalan dalam kasus ini, sementara masyarakat menunggu hasil akhir verifikasi untuk mengetahui apakah kayu gelondongan tersebut benar-benar legal atau justru bagian dari rantai panjang praktik pembalakan liar yang dibalut administrasi resmi.
Editor: Teuku Husaini