• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > News > BASMI Riau Minta Publik Hormati Hasil Audit BPK Terkait Polemik Sewa Kantin SMAN 9 Pekanbaru
News

BASMI Riau Minta Publik Hormati Hasil Audit BPK Terkait Polemik Sewa Kantin SMAN 9 Pekanbaru

editor
Last updated: 18/07/2026 20:20
editor
67 Views
Share
4 Min Read
SHARE

PEKANBARU, Sinyalgonews.com,–Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli, meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam polemik pengelolaan sewa kantin di SMA Negeri 9 Pekanbaru. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Fadli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, pemanfaatan aset daerah, termasuk kantin pada SMA, SMK, dan SLB Negeri, telah memiliki ketentuan tarif. Untuk wilayah kabupaten/kota, tarif pemanfaatan kantin ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan sesuai klasifikasi yang diatur dalam perda tersebut.

“Kalau memang BPK menemukan adanya tarif sewa yang melebihi ketentuan Perda, tentu mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu adalah menindaklanjuti rekomendasi hasil audit. Jangan langsung disimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai,” kata Fadli, Sabtu (18/7/2026).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kantin di SMAN 9 Pekanbaru. Dalam pemeriksaan tersebut, sekolah diminta menyesuaikan tarif pemanfaatan kantin agar sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 19 Tahun 2018.

Kepala SMAN 9 Pekanbaru, Darmina, mengakui bahwa sebelum adanya pemeriksaan BPK, tarif sewa kantin memang dipungut sebesar Rp10 juta per tahun untuk setiap kantin. Sementara retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah sebesar Rp2,5 I.juta per tahun.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan penerimaan dari sewa kantin tidak dilakukan langsung oleh dirinya, melainkan dikelola oleh pihak yang sebelumnya ditunjuk sekolah.

Menurut Darmina, setelah adanya pemeriksaan dari BPK, dan hasil audit disampaikan di dinas pendidikan pada bulan Februari, sekolah memutuskan menghentikan sistem penyewaan kantin kepada pihak ketiga dan mengalihkannya melalui koperasi sekolah dan ini sudah disampaikan melalui pertemuan dengan pihak penyewa kantin.

“Kalau sekarang kami tetap memungut Rp10 juta, tentu bertentangan dengan hasil pemeriksaan. Karena itu sekolah mengikuti rekomendasi yang ada. Kami bekerja sama dengan koperasi sekolah dan masyarakat yang ingin berjualan cukup menitipkan dagangannya melalui koperasi,” jelasnya.

Belakangan, persoalan tersebut berkembang, pertama kepala sekolah mendapat surat somasi hingga dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya perbedaan nilai sewa kantin dengan retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Fadli menilai masyarakat perlu membedakan antara dugaan pelanggaran administrasi dengan dugaan tindak pidana.

“Kalau laporan ke kepolisian tentu itu hak setiap warga negara. Namun laporan bukan berarti otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Polisi tetap harus membuktikan seluruh unsur hukumnya.

Fadli juga menilai penghentian kerja sama dengan penyewa kantin merupakan hak sekolah.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelapor dalam perkara tersebut bukan berasal dari pihak penyewa kantin yang kontraknya telah berakhir, melainkan pihak lain yang memiliki perhatian terhadap persoalan tersebut. Namun demikian, hal itu tetap menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami motif maupun substansi laporan.

“Yang terpenting sekarang adalah memberikan ruang kepada BPK, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta hasil pemeriksaan. Apabila nanti audit menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara atau pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika hanya merupakan persoalan administrasi yang telah diperbaiki berdasarkan rekomendasi BPK, maka itu juga harus dihormati,” tegas Fadli. ()

You Might Also Like

Polisi Ungkap Pelaku Perusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum di Sumsel
Gubernur Mahyeldi Sebutkan Pengabdian Masyarakat ITB Sebagai Pelopor Perubahan Melalui Pendidikan
SAFARI RAMADAN SIG DI PT SEMEN PADANG, CAHAYA RAMADAN DALAM HARMONI KEBERSAMAAN
Tabligh Akbar dan Doa Bersama Menjelang Pemilu, Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Sumbar Tunaikan Hak Pilih
Dandim 0736/Batang Berikan Reward Penghargaan Kepada 5 orang Anggota Berprestasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Resmikan Asrama Putri SMAN 1 Bukittinggi, Mahyeldi Perkuat Pendidikan Karakter Menuju Indonesia Emas 2045
Next Article Wagub Sumbar: KAHMI Mitra Strategis Pemerintah dalam Merumuskan Kebijakan Pembangunan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Gubernur Mahyeldi Pastikan Pembinaan Atlet Sumbar Tetap Berjalan Meski Bantuan Pusat Dihentikan
News
19/07/2026
Kasus Bunuh Diri hingga Gangguan Mental Meningkat, Mahyeldi Minta PDSKJI Perkuat Layanan hingga ke Daerah
News
19/07/2026
Mantan Karyawan PT Semen Baturaja Dugai Dana Pensiunnya Digelapkan Oknum, Siap Bertanggung Jawab Secara Hukum
News
19/07/2026
PEDAGANG KELUHKAN PENATAAN LAPAK DI KAWASAN JAM GADANG, DUGAAN JUAL BELI TEMPAT IKUT MENCUAT
Uncategorized News
19/07/2026

You Might also Like

NasionalNewsPeristiwa

Pohon Kedondong Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Kota Padang

29/08/2025
379 Views
News

Bupati Batang Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III Desa Toso 

15/07/2026
39 Views
HukumNews

*Jaga Kamtibmas, Polsek Tualang Gelar Razia THM Dini Hari*

23/04/2026
122 Views

Empat Bulan Tidak Terima Gaji Ratusan Karyawan PT Bumi Sarimas Indonesia Aksi Damai di Depan Pabrik

07/08/2025
227 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?