Batamg, Sinyalgonews.com,— Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kabupaten Batang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah tersebut pada hari Senin 28/10/2024.
Penertiban dilakukan terhadap APK yang melanggar pasal 18 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 28 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Namun dalam penertiban APK tersebut diduga Panwaslu Kecamatan Warungasem tebang pilih terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Fallas-Ridwan,karena masih banyak APK dari Paslon tersebut yang melanggar aturan pemasangan,namun tidak ditertibkan walaupun APK tersebut menempel dipepohonan,tiang listrik dan fasum yang lainnya.Hal ini menimbulkan kecurigaan keberpihakan kepada salah satu Paslon yang pada dasarnya seharusnya Panwaslu itu netral.
Syahrul Ibad dan Masykuri selaku Koordinator Kecamatan (Korcam) dari Paslon nomor urut 02 Kabupaten Batang yaitu M.Faiz Kurniawan dan Suyono serta Paslon nomor urut 02 Gubernur Ahmad Lutfi dan Taj Yasin mendatangi kantor Bawaslu Kecamatan Warungasem untuk klarifikasi terhadap masih banyaknya APK Paslon 01 kabupaten Batang yang melanggar aturan pemasangan namun tidak ditertibkan.
“Kami selaku korcam timses dari Faiz- Suyono dan Ahmad Lutfi -Taj Yasin datang kekantor Panwaslu Kecamatan Warungasem ini untuk meminta klarifikasi terhadap APK dari Paslon 01 Fallas- Ridwan yang melanggar aturan pemasangan APK tapi tidak ditertibkan,ada apa ini? apakah ada main dengan salah satu Paslon tersebut? Ujarnya “.
Syahrul Ibad menambahkan,”bahwa Panwaslu Kecamatan Warungasem diduga hanya cenderung menggunakan subjektifitas dan persepsi pribadi mereka saja dalam penertiban APK tidak berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terangnya “.
Kuwat,S.Ag, selalu Ketua Panwaslu Kecamatan Warungasem saat ditemui perwakilan dari timses Paslon 02 Kabupaten dan Gubernur dikantornya, menyampaikan bahwa semua APK dari semua Paslon yang melanggar aturan pemasangan akan ditertibkan tanpa tebang pilih.
“Kami selaku Panitia Pengawas Pemilu akan menertibkan pemasangan APK dari semua Paslon yang melanggar aturan tersebut tanpa tebang pilih,sampai nanti malam pukul 00.00 Wib,terangnya”.
Namun pada kenyataannya banyak APK yang melanggar aturan pemasangan dari Paslon nomor 01 kabupaten Batang tidak ditertibkan.Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan dari ketua Panwaslu Kecamatan Warungasem yang menimbulkan dugaan Ketua Panwaslu Kecamatan Warungasem tebang pilih dalam penertiban APK yang tidak sesuai aturan pemasangannya.Sampai dengan hari ini,Selasa 29/10/2024,APK yang melanggar aturan pemasangan masih belum ditertibkan.(DeKa)