Editor : TEUKU HUSAINI
PADANG, Sinyalgonews.com,–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang kembali mengimbau masyarakat agar segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini menjadi bagian penting dalam percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital sekaligus mendukung terwujudnya Kota Padang sebagai kota pintar atau smart city.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menegaskan bahwa IKD merupakan bentuk digital dari KTP elektronik yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam. Meski berbentuk aplikasi, IKD memiliki fungsi yang sama dengan KTP fisik dalam berbagai kebutuhan layanan publik.
Menurutnya, kehadiran IKD memberikan kemudahan besar bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi tanpa harus selalu membawa atau menggandakan KTP fisik. Sistem digital ini juga dinilai lebih aman karena data tersimpan secara elektronik dan dapat diverifikasi secara cepat melalui teknologi pemindaian QR code.
“IKD lebih praktis dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi membawa atau memfotokopi KTP untuk berbagai keperluan pelayanan,” ujar Ances dalam keterangannya di Padang.
Disdukcapil Kota Padang menjelaskan bahwa penerapan IKD bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga bagian dari reformasi birokrasi pelayanan publik. Dengan sistem digital ini, proses administrasi seperti pengurusan dokumen kependudukan, layanan perbankan, BPJS, hingga fasilitas kesehatan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Selain itu, IKD juga diharapkan mampu mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan KTP fisik yang selama ini menjadi kendala sebagian masyarakat. Data kependudukan yang terintegrasi dalam sistem digital memungkinkan verifikasi dilakukan secara real-time, sehingga memperkecil potensi kesalahan data maupun penyalahgunaan identitas.
Untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, pengguna diminta melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor telepon yang valid.
Tahap selanjutnya adalah verifikasi langsung di kantor Disdukcapil atau layanan administrasi kependudukan terdekat. Proses ini mencakup pemindaian QR code serta validasi data oleh petugas, sebelum akhirnya aplikasi IKD dapat digunakan secara penuh di perangkat pengguna.
“Prosesnya mudah, cepat, dan gratis. Petugas kami siap membantu aktivasi hanya dalam beberapa menit,” tambahnya.
Disdukcapil juga mengajak aparatur sipil negara (ASN), perangkat kelurahan, RT, dan RW untuk menjadi contoh dalam penggunaan IKD. Peran aktif para pemangku kepentingan di tingkat bawah dinilai penting untuk mempercepat edukasi kepada masyarakat agar tidak tertinggal dalam transformasi digital layanan publik.
Langkah ini sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kota Padang yang menekankan konsep “Padang Melayani”, yaitu pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Pemerintah daerah menilai digitalisasi administrasi kependudukan merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem kota pintar yang efektif dan berkelanjutan.
Dengan semakin luasnya penggunaan IKD, Kota Padang diharapkan mampu memperkuat sistem data kependudukan yang terintegrasi, akurat, dan dapat digunakan untuk berbagai kebijakan publik, termasuk bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perencanaan pembangunan daerah.
Transformasi digital ini juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam mempercepat implementasi layanan berbasis elektronik di seluruh Indonesia, sejalan dengan tuntutan era teknologi yang semakin berkembang pesat.
Pada akhirnya, keberhasilan aktivasi IKD tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung perubahan menuju layanan publik yang lebih modern dan efisien.
Dengan demikian, IKD bukan sekadar kartu identitas digital, melainkan pintu masuk menuju sistem pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi di era smart city.