Padang, Sinyalgonews.com,- Penyidik Polresta Padang menaikkan status dugaan korupsi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan (UPTD Labkes) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat (Dinkes Sumbar) dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina yang dihubungi via sambungan telpon mengatakan, dugaan korupsi tersebut terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat laboratorium, kedokteran dan kesehatan di UPTD Labkes Dinkes Sumbar Tahun Anggaran 2021. “Sudah ditingkatkan ke penyidikan, siapa tersangka masih dalam proses penyidikan” ujar Ipda Yanti.
Total anggaran pelaksanaan kegiatan tersebut mencapai Rp3,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021.
Polresta Padang menerima laporan dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium, kedokteran dan kesehatan di UPTD Labkes Dinkes Sumbar Tahun Anggaran2021 pada November 2022. Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Padang kemudian melakukan pra-penyelidikan selama 2 bulan yang dilanjutkan dengan penyelidikan pada awal Januari 2023.
Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan para pihak terkait, kementerian kesehatan serta rekanan termasuk melaksanakan ekspose kasus di BPK pada Agustus 2023.
“Dari hasil ekspose kasus, Auditor BPK Jakarta berkesimpulan terdapat penyimpangan dari proses perencanaan, persiapan pengadaan dan proses pemilihan penyedia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Ipda Yanti, Jumat (10/5/2024).
Berdasarkan hasil ekspose kasus di BPK, dugaan korupsi ini kemudian naik ke penyidikan pada 2 April 2024 di Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Ipda Yanti menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan kerugian negara timbul akibat adanya ‘mark up’ harga satuan alat laboratorium. Proses ini juga berhubungan dengan rekayasa dokumen tender dan pengaturan proses lelang tender.
“Sebelum dilaksanakan proses tender, pihak UPTD Labkes melakukan survei harga di beberapa distributor alat kesehatan dan alat labor di Jakarta,” bebernya.
Belakangan terungkap, daftar harga yang ditetapkan untuk keperluan tender tidak melalui aturan yang diatur pada pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
(Marlim)