Pekanbaru, Sinyalgonews.com,— 15 Mei 2025 – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi mencuat di SPBU 14.293.6131 yang berlokasi di Jalan Air Molek – Taluk Kuantan, Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Lebih mengejutkan lagi, pihak SPBU diduga merasa kebal hukum dan bahkan mengintimidasi jurnalis yang mencoba mengonfirmasi praktik ilegal tersebut.
Peristiwa panas itu terjadi saat seorang wartawati mencoba meminta klarifikasi soal dugaan pengisian BBM subsidi ke jerigen dan drum oleh SPBU tersebut. Bukannya memberikan jawaban profesional, salah satu pihak SPBU justru melontarkan ancaman bernada kekerasan:
“MAU APA KAU DI SINI? JANGAN MACAM-MACAM! AKU BUNUH KAU, MASUKKAN KAU KE DALAM KARUNG!”
Tak hanya itu, ia juga memanggil beberapa sopir dan memerintahkan mereka untuk mengintimidasi wartawati tersebut:
“INI ADA WARTAWATI BIKIN RUSUH, KARUNGI DIA!” teriaknya, disaksikan langsung oleh sejumlah sopir dan warga sekitar.
Masyarakat mempertanyakan, mengapa SPBU ini begitu berani dan seolah tak tersentuh hukum? Apakah ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat?
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah mencederai rasa keadilan masyarakat. Harus ada tindakan tegas,” kata seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan intimidasi terhadap jurnalis.
Praktik ilegal tersebut jelas melanggar Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Perpres No. 15 Tahun 2012 terkait larangan penjualan BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan kendaraan modifikasi tanpa izin resmi.
Lebih lanjut, tindakan pengancaman terhadap jurnalis dapat dijerat dengan:
-
Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan)
-
Pasal 336 KUHP (Pengancaman dengan kekerasan)
-
Pasal 368 KUHP (Pemaksaan dengan ancaman)
-
Dan juga UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, jika pengancaman dilakukan melalui media digital.
BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Jika disalahgunakan oleh oknum yang tamak dan diproteksi oleh aparat, maka kerusakan sistem akan makin dalam. SPBU yang melakukan pelanggaran ini bukan hanya mencuri hak rakyat, tapi juga menghancurkan wibawa hukum dan demokrasi.
Wartawan bukan musuh. Mereka adalah mata dan suara rakyat. Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan keadilan sosial.
Kini publik menanti: Apakah Kapolda Riau akan bertindak? Apakah para pelaku akan diproses hukum?
Ataukah SPBU ini akan terus merasa kebal, dan wartawan semakin dibungkam?
Rakyat menunggu keadilan. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
(***)